TINTAN NUSANTARA.CO.ID-Muratara/Jambi-Dipicu ada nya upaya pihak-pihak tertentu untuk kembali menata Perbatasan Antara Kabupaten Musi Rawas utara dengan Kabupaten Musi Banyuasin Pemerintah Kabupaten Muratara Melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,Angkat Bicara.
Bertempat di Kantor Bupati Musi rawas utara, Selasa (10/10/2023) Pukul 13.00 Wib Konferensi Pers di Gelar.
Dalam Keterangan Persnya Asisten I, H. Alfirmansyah,”Menyampaikan Bahwa Sengketa Tapal Batas antara Muratara dengan Muba Sudah Pinal dan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap karena Telah Diterbitkanya
Permendagri Nomor 76 tahun 2014.
“Alfirmansyah,”Semua Pihak Harus Menghormati Apa yang Telah Menjadi Keputusan Pemerintah Pusat, karena ini semua adalah Keputusan Yang Memang sudah Disepakati kedua belah pihak.
Lanjut Asisten I,sebelumnya kita sudah Mengalah terhadap Keputusan ini karena Wilayah Kabupaten Musi rawas utara Hilang 12.000 hektar Termasuk didalamnya Suban. IV jadi Sebagai Negara Hukum Mari Bersama sama Menghormati Keputusan Yang Berlandaskan Hukum.DiahirJumpaPers,H.Alfirmansyah juga Berpesan,Sesungguhnya kita masi satu Rumpun yaitu sama sama Provinsi Sumatera Selatan, Junjung tinggi Nilai nilai didalam Keputusan yang Bermuatkan Azaz azaz Kepentingan Kemasyarakatan Demi Kesejahteraan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Tutupnya.
*Pewarta Hanapia Muratara*