Tintanusantara.co.id, Jambi – Berlokasi di lobby utama gedung B Mapolda Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi dibawah pimpinan Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira menggelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Jambi pada Senin (24/07/2023).
Dari 37 tersangka pelaku TPPO, Salah satu tersangka Merupakan seorang wanita asal Kabupaten Kerinci.
Saat melakukan konferensi pada senin siang , Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira mengatakan sesuai arahan Presiden, Kapolri dan Kapolda Jambi, jajaran Ditreskrimum Polda Jambi untuk memberantas TPPO di seluruh Indonesia, Polda Jambi telah membongkar kasus TPPO sebanyak 28 Laporan Polisi kurun waktu dua bulan yakni sejak 04 Juni 2023 hingga hari ini 24 Juli 2023. Dari 28 laporan kasus TPPO di Polda Jambi, sudah terdapat 37 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada konferensi pers tersebut Kapolda Jambi melalui Dir Reskrimum Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira menyampaikan bahwa beberapa tersangka sudah masuk tahap 2 (dua) dan dari 37 orang teraangka yang berhasil di tangkap ada beberapa orang wanita, semua sedang berproses sesuai dengan aturan prosedur penerapan pasal yang disangkakan dan bisa segera di P21.” jelasnya.
Berbagai cara dan strategi dilakukan oleh para tersangka untuk mengeksploitasi wanita hingga anak dibawah umur untuk dijual atau diperdagangkan menjadi PSK (pekerja seks komersil), hingga mempekerjakan korban secara illegal ke Malaysia.
Salah satu tersangka yang merupakan seorang wanita berinisial SI alias Maria asal Kabupaten Kerinci saat di mintai keterangan pada komperensi pers di Mapolda jambi mengatakan, modus yang dilakukan nya dengan merekrut masyarakat yang ada di Kabupaten Kerinci dan sekitarnya, dan meminta sejumlah uang kepada korbannya mencapai 5 hingga 6 juta rupiah.
” ada sebagian korban menggadaikan sertifikat dan menjual motornya untuk biaya proses keberangkatan.”ujar SI.
Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira menambahkan, Berdasarkan pengakuan tersangka dirinya baru melakukan penyaluran tenaga imigran 2x namun ketika di cek paspornya, pelaku sering melakukan perjalanan ke Malaysia.” Ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Ditreskrimum Polda Jambi bahwa dari beberapa kasus yang dilaporkan telah dilanjutkan ke tahap pengadilan. Dan tentunya jajaran Polda Jambi akan berkomitmen untuk terus mengejar para pelaku TPPO agar tidak meluas di Provinsi Jambi.(We)