Kisruh Adanya Surat Rekomendasi Pemakaian Jalan Pemda Dari Camat dan Lurah Durian Luncuk Untuk Perusahaan Batu Bara 

TINTANUSANTARA.CO.ID, BATANG HARI PT. Harapan Sejahtera Bara Bersama yang berada diwilayah Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV yang merupakan Perusahaan Batu Bara ternyata mendapat surat Rekomendasi Pemakaian Jalan PEMDA dari Camat Batin XXIV dan Lurah Durian Luncuk.

Heri, salah satu perwakilan masyarakat tidak setuju dengan surat Rekomendasi Pemakaian Jalan PEMDA yang dikeluarkan oleh Camat Batin XXIV dan Lurah Durian Luncuk.

Rekomendasi Pemakaian Jalan yang dikeluarkan oleh Camat Batin XXIV dan Lurah Durian Luncuk ini menjadi polemik bagi masyarakat pengguna jalan.

Heri juga mengatakan bahwa, dalam rapat yang pernah diadakan oleh pemerintah Desa dengan masyarakat belum ada keputusan.

“Tidak ada keputusan dari masyarakat waktu rapat bang.” Kata Heri.

Mengacu pada undang-undang, angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum merupakan pelanggaran hukum dan perusahaan batu bara wajib membuat jalan khusus.

Camat Batin XXIV Rinto Saputra, SE saat di konfirmasi tentang adanya surat rekomendasi yang di keluarkan untuk Pemakaian Jalan bagi angkutan Batu Bara menjelaskan,

“Kita berdasarkan rekomendasi dari Lurah, atas itulah saya mengeluarkannya” ucap Camat.

Sementara itu, Lurah Durian Luncuk Muhammad Huzairi, SH saat di konfirmasi mengatakan berdasarkan persetujuan masyarakat.

“Saya berdasarkan persetujuan masyarakat yang di ajukan PT. Harapan Sejahtera Bara Bersama,” ujar Lurah.

Dengan nada yang keras Lurah Durian Luncuk menantang awak media untuk memberitakan dirinya.

“Silahkan beritakan saya, saya juga dulu orang media. Tiga tahu saya di media.” Ujarnya dengan lagak sombong.

Ditempat terpisah Heri (Warga Durian Luncuk) mengatakan bahwa yang diterima Lurah itu bukan persetujuan tapi daftar hadir.

“Itu daftar hadir bukan persetujuan masyarakat bang,” Tegas Heri.

Kapolsek Batin XXIV IPTU. F. Gultom, SH juga membenarkan bahwa pada waktu rapat tidak ada keputusan atau persetujuan, nama nama yang tercantum hanyalah daftar hadir.

“Saya tegaskan terkait keberadaan nama saya dipersetujuan hasil Rapat itu bukan persetujuan untuk mengunakan jalan PEMDA, itu daftar hadir. Karena tidak ada kesepakatan dari masyarakat waktu itu.” tegas Kapolsek.(az-pjs)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini