TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Kadar kesetiaan dan kepatuhan (Loyalitas) Kadis PUPR serta Kepala BPKPD Provinsi Jambi terhadap Gubernur Jambi Al Haris di uji. Ujian tersebut terjadi saat orang nomor satu di Provinsi Jambi tersandung masalah dan harus menjadi terperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi.
Diketahui Gubernur Jambi Al Haris terjerat masalah dengan BPK RI Perwakilan Jambi akibat kebijakan yang meminta melakukan pembongkaran aset kawasan tanggo rajo berkisar Rp 1 Miliar, padahal proyek yang dibangun melalui APBDP Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 baru saja selesai dikerjakan.
Mengacu dokumen LHP BPK pada buku II terkait laporan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Dinas PUPR dan Kepala BPKPD saat dimintai keterangan oleh tim BPK RI memberikan pernyataan yang menyudutkan Gubernur Jambi, Al Haris.
Kepala Dinas PUPR, dalam sebagian keterangannya menyatakan, pekerjaan rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo dilaksanakan oleh CV DP dan selesai dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2021. Telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan pada tanggal 28 Desember 2021.
Masih merunut keterangan Kadis PUPR Provinsi Jambi kepada BPK RI, berdasarkan hasil tinjauan dan evaluasi dari Gubernur Jambi, diketahui terdapat kesalahan penempatan lokasi.
Gubernur Jambi menganggap lokasi tempat dibangunnya pekerjaan tersebut kurang memenuhi kriteria untuk mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat sesuai dengan tujuan dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan tidak sama dengan lokasi yang telah dipaparkan oleh konsultan perencana sebelumnya.
Berdasarkan tinjauan dan evaluasi tersebut pada tanggal 29 Desember 2021, Gubernur Jambi langsung memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk melakukan pembongkaran dan merelokasi bangunan yang baru selesai tersebut ke lokasi yang lebih ramai pengunjung. Atas dasar perintah dari Gubernur Jambi tersebut pada tanggal 30 Desember 2021, Kepala Dinas PUPR kemudian meminta CV DP selaku Penyedia Jasa Pekerjaan Rehabilitasi Kawasan Tanggo Rajo untuk melakukan Pembongkaran pada saat itu juga.
Senada dengan Kadis PUPR, Kepala BPKPD Provinsi Jambi selaku pengelola aset, kepada tim BPK menyatakan, bahwa Pekerjaan Rehabilitasi Kawasan Tanggo Rajo baru selesai dilaksanakan pada akhir Desember 2021 dan pembongkaran bangunan juga dilakukan pada akhir Desember 2021.
Sedangkan penyusunan laporan keuangan masih dalam proses sehingga atas bangunan kawasan Tanggo Rajo tersebut belum dicatat sebagai aset tetap. Pekerjaan tersebut baru masuk dalam laporan belanja semester II. Selain itu Kepala BPKPD juga menyatakan pada saat dilakukan pembongkaran bangunan, BPKPD Provinsi Jambi sama sekali tidak mengetahui dan tidak dilibatkan.
Diberitakan Tintanusantara.co.id, dengan judul Jejak Hitam Gubernur Al Haris Pada Pengelolaan APBD Jambi, Gubernur Jambi periode 2021-2024, Al Haris harusnya malu. Pasalnya sebagai kepala pemerintahan bukan memberikan contoh yang baik kepada para bawahan, dia malah mengarahkan bawahannya untuk bekerja melanggar aturan terkait tata kelola keuangan pemerintahan yang bersih dan baik.
Mengacu laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan pada pengelolan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2021, dari banyaknya temuan salah satunya terjadi atas instruksi ‘sesat’ Gubernur Jambi Al Haris kepada Kepala Dinas PUPR.
Instruksi sesat itu terjadi pada pelaksanaan proyek rehabilitasi kawasan Tanggo Rajo, Kota Jambi, senilai Rp 1,8 Miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV DP, dimulai pada 20 Oktober hingga 20 Desember 2021 dan terdapat addendum pada pekerjaan ini pada 15 Desember 2021.
Dalam pelaksanaan pengerjaannya, CV DP mengalami keterlambatan selama delapan hari sehingga dikenakan denda berkisar Rp 13 Juta. Pembayaran direalisasikan 100 persen, ini sejalan serah terima fisik 100 persen yang disaksikan oleh tim dari DPUPR dan Inspektorat Provinsi Jambi.
Kebohongan dalam proyek ini berhasil diungkap BPK Perwakilan Jambi. Pada 4 Maret 2022, tim BPK yang turun bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas hanya menemukan fisik proyek berkisar Rp 584 juta, sementara fisik proyek berkisar Rp 1 Miliar tidak ada ditemukan di lokasi pengerjaan
Dalam praktik bobroknya pengelolaan uang negara yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi ini terjadi atas inisiatif Gubernur Jambi Al Haris. Ini sejalan dengan kesimpulan BPK RI.
Bahwa hilangnya aset Berkisar Rp 1 Miliar itu berawal dari Instruksi Gubernur Jambi Al Haris pada 29 Desember 2021 yang meminta Kadis PUPR untuk membongkar bangunan proyek. Lalu pada 30 Desember Kadis PUPR Provinsi Jambi, meminta kepada kontraktor pelaksana untuk melakukan pembongkaran
Lucunya, Al Haris berlatar belakang Birokrat yang seharusnya sangat memahami tahapan teknis dan administrasi pelaksanaan proyek pemerintah serta penghapusan aset milik daerah menanggapi santai temuan lembaga yang hanya berwenang mengaudit pengelolaan keuangan negara tersebut.
Kesimpulan BPK RI, salah satu alasan Gubernur Jambi melakukan pembongkaran pada proyek yang telah terpasang senilai hampir Rp 1 Miliar agar bisa dipindahkan ke lokasi orang yang lebih banyak orang berkerumun sejalan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sebatas kewenangannya, BPK RI menyimpulkan apa yang dilakukan Gubernur Jambi Al Haris bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan dan PP Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan PP Nomor 7 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah.
Masih dalam batas kewenangannya, BPK RI merekomendasikan agar Gubernur Jambi memulihkan aset bangunan senilai Rp 1 Miliar berupa kios kawasan Tanggo Rajo yang telah dibongkar di lokasi semula tanpa ada penambahan anggaran dan selanjutnya dalam mengambil keputusan pembongkaran aset harus melalui tinjauan dan kajian komperhensif. (Arief)