SAROLANGUN – Sebanyak 89 Desa di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi terancam tidak akan bisa melakukan pencairan dana desa (DD) Tahap III pada tahun 2020 ini.
Pasalnya, puluhan desa tersebut belum melakukan pengajuan pencairan dana ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun.
Kabid Perbendaharaan, BPKAD Ahmad Subhan, SE, mengatakan bahwa sampai saat ini baru ada 59 desa yang mengajukan pencairan dana desa Tahap ketiga tersebut, 30 desa diantaranya sudah di transfer ke rekening desa masing-masing.
“Kalau dana desa Tahap III dari hasil pencairan yang sudah clear ada 30 desa sudah diterima desa, dan 29 bahannya sudah masuk dan Insa allah satu dua hari ini akan selesai,” katanya, Rabu (02/12) kemarin saat dikonfirmasi media ini.
Subhan juga menambahkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat edaran Bupati Sarolangun jauh-jauh hari, terkait batas pengajuan bahan/berkas pencairan yang bisa diproses oleh pihaknya.
Dalam surat edaran itu, batas pengajuan berkas pencairan yang diterima hanya pada 11 Desember 2020 mendatang, maka lewat dari itu berkas yang diajukan akan tidak bisa diproses.
“Sudah jauh hari kita layangkan surat edaran ini, baik itu ke PMD maupun ke desa dan kelurahan, melalui via wa grup, atau kepala desa yang datang langsung dibagi surat edaran dalam artian mengingatkan. Untuk terakhir batas pencairan untik desa itu tanggal 11 Desember 2020, apabila lewat dari tanggal itu tidak bisa kita proses lagi atau tidak bisa kita cair kan sesuai batas waktu pencairan, “katanya.
Maka ia berharap agar seluruh desa yang belum mengajukan pencairan dana desa Tahap tiga ini untuk segera menyiapkan berkas dan mengajukan ke pihaknya untuk segera di proses.
“Maka kami himbau kepada desa yang ada di Kabupaten Sarolangun untuk segera lah antar berkas pengajuan pencairan, karena tenggang waktu kita sudah sangat tipis. Karena yang dirugikan nanti desa apabila dana ini tidak bisa cair dan masyarakat juga tentu akan dirugikan, “katanya. (aji)