TINTANUSANTARA.CO.ID, Jambi – Sebanyak 70 orang narapidana dari 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.
“Dari 11 Lapas yang ada di Provinsi Jambi, terdapat 10 Lapas yang warga binaannya mendapatkan pengurangan hukum. Sementara di Lapas Sungai Penuh, nihil,”kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusuf, Rabu (25/12).
Agus mengungkapkan 70 orang narapidana yang mendapatkan remisi diantara berasal, Lapas Klas II Jambi, Klas III Sarolangun, Klas IIB Bangko, Klas IIB Bungo, Klas IIB Tebo dan Lapas Klas IIB Tungkal.
“Ada juga dari Lapas Klas IIB Muara Bulian, Lapas Narkotika Klas III Muaro Sabak, Lapas Perempuan Klass IIB Jambi dan Lapas Anak Klas IIB Jambi,”katanya.
Di Lapas Klas II A Kota Jambi, Agus Nugroho Yusuf menyerahkan langsung surat remisi kepada 14 orang narapidana, salah seorang diantaranya langsung bebas.
“Rata-rata remisi yang kami berikan mulai 15 hari hingga dua bulan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, dia berpesan kepada seluruh Lapas agar menjadikan momentum natal 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja.
“Memberikan kerja dengan penuh integrasi, dan intergitas dan terus berupaya menjadikan Lapas untuk tetap dalam suasana kondusif aman dari perbuatan yang dapat merusak instisusi permasyarakatan dan Kemenkum-ham pada umumnya,” pungkasnya. (Ary)