Batanghari -Jambi- tintanusantara.co.id -Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di RT 019 RW 005 Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut, Tim Kuda Hitam yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama Radit Oktario Ramadhan (19), warga Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian. Saat dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan langsung oleh warga setempat, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram yang disimpan di tangan pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni:
1 buah potongan timah rokok warna merah, 1 unit handphone OPPO A12 warna biru,1 unit sepeda motor Honda Revo hitam dengan nomor polisi BG 4307 ADX berikut kunci.
Saat diinterogasi, Radit mengaku bahwa sabu tersebut ia dapat dari seorang pria bernama Subhan. Tak ingin kehilangan jejak, Tim Kuda Hitam langsung melakukan pengembangan ke rumah Subhan, yang berujung pada penangkapan tersangka kedua dalam kasus ini.
Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Al Imron, S.H., M.M., menegaskan bahwa jajarannya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika.tidak ada tempat bagi pengedar maupun Pengguna di wilayah Batang Hari.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, baik pengedar maupun bandar, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Al Imron.
Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Tanpa dukungan masyarakat, perang melawan narkoba tidak akan maksimal,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Radit dan Subhan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara),
Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 (dengan ancaman minimal 4 tahun penjara).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami pastikan akan terus melakukan operasi hingga jaringan peredaran narkotika di Batang Hari benar-benar bersih. Jangan coba-coba bermain dengan narkoba, karena kami tidak akan ragu untuk bertindak tegas!” pungkas IPTU Al Imron.
( Tim counter polri / FRN )