TINTANUSANTARA.CO.ID
MURATARA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kembali panggil 3 orang Komisioner, 3 orang Koorsek dan 2 Orang Staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara, Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 Miliar, namun yang dipanggil tidak hadir sebagai saksi. Senin (4/04)
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir SH, MH melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni SH, MH didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval SH, MH membenarkan bahwa hari ini jadwal pemanggilan terhadap beberapa orang Saksi dalam perkara Bawaslu Muratara, akan tetapi tidak ada yang hadir karena sejumlah alasan, seperti Sakit, Dinas Luar dan lain lain.
“Benar hari ini jadwal pemanggilan saksi Bawaslu Muratara, Akan tetapi tidak ada yang hadir,” ujarnya.
Kasi Pidsus berharap kepada yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara bawaslu muratara untuk kooperatif dan dalam waktu dekat penyidik akan mengagendakan pemanggilan yang kedua untuk saksi-saksi.
Penyidik berharap kepada yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara bawaslu muratara untuk kooperatif, datang dan hadiri di setiap pemanggilan tutupnya.
Jurnalis: Hanafi