Kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap KD (korban) 39 tahun, asal Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, yang dilakukan dalam rumah istrinya di Dusun Glagahsari Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan Jawa Timur sebut saja DS (terlapor) bersama Keluarganya pada hari Minggu 24/11/2024 malam berujung panjang.
KD melaporkan kasus dugaan pengeroyokan dirinya ke Polres Pasuruan dari Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) dengan Nomor: STTLPM/422/XI/2024/SPKT/POLRES PASURUAN, Selasa (26/11/2024).
Menurut KD pada hari Minggu tanggal 24/11/2024 sekira pukul 19.00 Wib di Dusun Glagahsari Desa Glagahsari Kecamatan Sukorejo kabupaten Pasuruan, ketika KD sedang menasehati anak perempuannya yang keluar bersama anak laki-laki di dalam rumah kemudian datang DS melarang KD agar tidak ramai di rumah istrinya tersebut.
Kemudian KD menjelaskan kepada DS bahwa KD menasehati anak perempuannya dengan laki-laki tersebut selanjutnya tiba-tiba KD dipukul oleh DS di bagian wajah kemudian anak-anak (keluarga) dari DS ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap KD, karena kalah jumlah akhirnya KD terjatuh lalu di seret hingga terluka di bagian bawah mata lecet, lutut sebelah kanan lecet dan di jari kelingking kaki kanan memar.
Atas kejadian tersebut KD mengalami trauma dan Tak terima dikeroyok oleh DS dan keluarganya, akhirnya KD bersama istrinya lapor ke SPKT Polres Pasuruan. Hingga laporan KD ditanggapi serius oleh petugas SPKT dan segera menindaklanjuti dengan memeriksa korban dan lakukan visum,
Dalam kasus KD ini, memberikan kuasa penuh kepada LP2KP ANOM (nama panggilan akrabnya) dan Abdul Malik “Hal ini dikatakan dalam mengawal perkara KD menjelaskan bahwa suatu tindakan premanisme (intimidasi) kekerasan di lingkungan masyarakat tidak di benarkan ungkap Anom kepada awak media tinta Nusantara.
Pewarta : amn