Tintanusantara.co.id, Kerinci- Aidil Fitri mantan Kades Desa Dusun Baru, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, diduga telah melakukan tindakan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk memperkaya diri pribadi hingga merugikan warga Desa Dusun Baru.
Aidil Fitri pada saat menjabat sebagai Kades Desa Dusun Baru, diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 yaitu pada kegiatan Pelatihan Tata Boga, pada realisasi kegiatan tersebut tidak terlaksana (Fiktif).
Dugaan lain, pada pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi, Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan,
Jalan Pemukiman Gang (Jalan Desa) realisasinya juga tidak terlaksana (Fiktif).
Sedangkan dalam Rencana Anggaran Biaya, realisasi Dana Desa (DD) sudah dianggarkan namun kegiatan tidak terlaksana.
Aidil Fitri mantan Kades Dusun Baru ketika dikonfirmasi. Semua pekerjaan telah terlaksana dengan baik.
“Maaf sudah terlaksana dengan baik”, kata Aidil Fitri.
Warga yang enggan namanya disebut, pada realisasi DD tahun 2022 tidak terlihat adanya pelaksanaan kegiatan tataboga dan pembangunan jalan desa.
“Saya tidak pernah lihat kegiatan tataboga dan pembangunan jalan desa”,tegasnya.
Aparat penegak hukum wilayah Kabupaten Kerinci-Sungaipenuh diminta panggil, periksa mantan Kades Desa Dusun Baru Aidil Fitri, jika terbukti melakukan tindakan korupsi tangkap dan penjarakan. (We)