TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh gencar membuat ‘Pilot Proyek’ TPS 3R melalui ADD di 16 Desa dengan anggaran sekitar Rp. 6 M.
Teknologi TPS 3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien dan ramah lingkungan.
Ini berbeda dengan TPS 3R ‘Pilot Proyek’ Walikota dan Wakil Walikota Sungaip Penuh, Ahmadi Zubir – Alvia Santoni yang menerapkan teknologi TPS 3R dengan cara melakukan pembakaran sampah.
Padahal, pembakaran sampah akan mengakibatkan polusi udara apabila semua TPS 3R dioperasikan pada 16 Desa.
“Konsep dan sosialisasi yang telah dilakukan untuk TPS 3R ini tidak ada mesin pembakar sampah. Ya, sesuai dengan petunjuknya, yaitu mesin pencacah, tidak tahu juga kita, kok yang dibeli mesin pembakar sampah,” ujar sumber.
Menurut sumber, adanya pembakaran jauh melenceng dari Juknis TPS 3R yang sudah dibuat oleh Kementrian PU dan diatur didalam Permen PU nomor 3 tahun 2013. TPS 3R ini adalah metode ramah lingkungan bertujuannya untuk mengurangi sampah sebelum ke TPA.
“Beroperasinya TPS 3R di 16 Desa dengan cara dilakukan pembakaran, akan menimbulkan polusi udara. Bisa dikatakan, TPS 3R ini kita prediksi akan mengalami kegagalan,” terangnya
Direktur LSM Geger, Zoni Irawan mengungkapkan bahwa pembelian mesin pembakar sampah adalah pembelian sia – sia dan merugikan keuangan negara.
“Tidak sedikit uang negara yang dirugikan dalam pembelian mesin pembakar ini. Satu mesin saja informasi yang kita dapat harganya Rp. 50 juta, kalau dikali 16 Desa itu sudah Rp. 800 juta. Ini sudah jelas merugikan keuangan negara karena barang yang dibeli tidak bermanfaat,” terangnya
Teknologi TPS 3R yang dirancang dan sudah diterapkan oleh Kemenpu memiliki keunggulan. Sedangkan, TPS 3R ala Pemkot Sungai Penuh dinilainya melenceng dari Undang – Undang yang dijabarkan melalui Juknis TPS 3 R.
Adapun peralatan yang dibutuhkan TPS 3R itu adalah sebagai berikut :
1. Mesin pencacah sampah dengan modifikasi pada pisau pencacah sehingga lebih mudah untuk mencacah sampah organik yang bentuknya panjang dan tidak mudah macet.
2. Mesin pengayak kompos dengan modifikasi berupa ulir yang digunakan untuk mempermudah alur pengayakan sampah tanpa harus di dorong secara manual. Terdapat pilihan roda engkol dimana dapat digunakan secara manual apabila mesin diesel rusak.
3. Kompos cacing (Kascing) : bahan-bahan mudah didapatkan, peralatan yang digunakan sederhana, cepat memanen hasilnya dan menghasilkan kompos berkualitas tinggi.
“Disini kan jelas, tidak perlu adanya mesin pembakar sampah. Fungsi dari TPS 3R ini kan mengurangi volume sampah untuk dibuang ke TPA. Bukan sampah habis ditempat dengan dilakukan pembakaran yang akan menyebabkan polusi,” terangnya
Penulis: Wardizal