TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Masih ingat dengan Kades Biuku Tanjung, Kecamatan Bangko Barat yang tertangkap basah dengan janda di semak-semak pada Senin (18/4/2022) lalu.
Sebelumnya, Lembaga Adat Melayu (LAM) Desa telah memutuskan denda adat terhadap Kades bernama Pandri Sunarto, yakni beras 20 gantang dan I ekor kambing.
Atas keputusan LAM Desa itu, sang Kades ternyata melakukan banding ke Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan dan LAM Kecamatan sudah membuat keputusan.
Camat Bangko Barat, Sapwan yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa oknum Kades tersebut melakukan banding ke tingkat Kecamatan.
Ia mengatakan LAM Kecamatan hari ini, Senin (30/5/2022) sudah memutuskan, yang mana keputusannya sama dengan keputusan LAM Desa, yakni beras 20 gantang dan I ekor Kambing.
“Hasilnya sama dengan putusan LAM Desa, beras 20, kambing 1 ekor,” ungkap Camat Bangko Barat, Sapwan yang dikonfirmasi Via Whatsapp, Senin (30/5/2022).
Ditanya, apa langkah yang akan dilakukan setelah putusan LAM Kecamatan tersebut. Dikatakan Camat, semua dikembalikan kepada sang Kades, apakah menerima keputusan tersebut atau tidak.
“Kalau langkah, itu tergantung kades, apakah menerima atau sebaliknya,” ujar Camat lagi.
Sementara itu, pasca keputusan LAM Kecamatan ini, ada batas waktu yang diberikan kepada Kades Biuku Tanjung, Pandri Sunarto untuk membayarkan denda Adat tersebut.
“Batas waktu ada, paling lambat 3 x 7 hari sejak ditetapkan hari ini,”jelas Camat sebagai mana yang di kutip dari media online Britajam patner media tintanusantara.co.id.
Kemudian, keputusan LAM Kecamatan tersebut menurutnya, juga akan disampaikan ke Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merangin. (Uji)