Tintanusantara, co, id. BOALEMO – Komitmen tanpa kompromi ditunjukkan jajaran Polres Boalemo dalam mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Penanganan perkara ini tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga terukur dan profesional melalui tahapan rekonstruksi yang menjadi kunci penguatan alat bukti.
Rekonstruksi digelar pada Jumat (24/4) di lingkungan rumah dinas Pejabat Utama (PJU) Polres Boalemo, dengan pengamanan ketat serta pengawasan langsung aparat penegak hukum. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiayi Demak yang memastikan seluruh rangkaian berjalan sesuai prosedur penyidikan.
Sebanyak 37 adegan diperagakan secara detail, mengurai kronologi kejadian sejak awal hingga momen yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setiap adegan menjadi bagian penting dalam menguji konsistensi keterangan tersangka serta menyinkronkan dengan fakta hukum yang telah dikantongi penyidik.
Peran strategis juga ditunjukkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Di bawah kendali Kanit PPA Aipda Masrin Huwolo, tim penyidik bekerja sistematis mulai dari pendalaman keterangan saksi, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga pengawalan ketat jalannya rekonstruksi agar tetap presisi dan faktual.
Sinergi lintas sektor turut memperkuat proses hukum. Rekonstruksi ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Boalemo, UPTD PPA, serta instansi terkait lainnya, sebagai bentuk kolaborasi dalam memastikan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Boalemo menegaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan prinsip tegas tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan. Seluruh proses hukum akan terus dikawal hingga tahap penuntutan di pengadilan.
Rekonstruksi berlangsung aman dan kondusif. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam melindungi anak-anak dari potensi kekerasan, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.

