TINTANUSANTARA.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Tekab 308 Sat Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria tamatan SD, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, di Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H., S.IK., M.H, didampingi Kasat Narkoba IPTU Iwan Ricad, pada Minggu (7/11), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah ST (31) warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Tersangka dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, berikut barang bukti berupa plastik klip yang berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dan Alat Hisap (Bong).
Petugas Kepolisian selanjutnya segera membawa tersangka berikut barang buktinya, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Duta)