TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi, Kalimantan Barat.Viralnya berita online Kalimantan Post yang memuat tuduhan kepada Syamsuardi sebagai Pembeking Perdagangan Kayu Ilegal dari kabupaten Melawi ke kabupaten Sintang membuat Syamsuardi mengambil sikap tegas dan memutuskan membawa ke ranah hukum positif.
Pada Senin, 26/1/2026 Syamsuardi mendatangi Polres Melawi melakukan Laporan Pengaduan atas adanya berita online Kalimantan Post yang dirasakan oleh dirinya telah mempermalukan, merugikan dan mencemarkan nama baiknya.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Melawi melayani dengan baik dengan menerbitkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan, nomor: TBL/19/1/2026/RES MELAWI.
Melalui media, Syamsuardi meminta kepada pihak media online Kalimantan Post untuk membuktikan tuduhan bahwa dirinya adalah Pembeking perdagangan kayu ilegal dari kabupaten Melawi ke kabupaten Sintang dan meminta kepada APH Polres Melawi untuk segera melakukan proses hukum sampai tuntas atas Laporan Pengaduan yang dilakukannya.
“Tuduhan ini sangat serius dan sangat mempermalukan merugikan nama baik saya, pemberitaan negatif itu dari media online Kalimantan Post oleh orang yang bermana Majang yang telah menuduh saya sebagai Pembeking perdagangan kayu ilegal dari kabupaten Melawi ke Sintang, jelas menuduh tanpa bukti itu adalah fitnah, fitnah yang dilakukannya menimbulkan opini negatif yang sangat merusak dan merugikan diri saya,” sampai Syamsuardi kepada media saat telah selesai melakukan Laporan Pengaduan di Polres Melawi.
“Saya minta APH Polres Melawi untuk segera melakukan proses hukum dengan adanya Laporan Pengaduan saya, dan kepada pihak media online Kalimantan Post, kepada orang yang bernama Majang untuk siap bertanggung jawab atas berita online yang diterbitkannya,” sampai Syamsuardi.
Sebelum saya membuat Laporan Pengaduan ke Polres Melawi, saya sudah mengunakan Hak Jawab melalui beberapa media karena berita yang diterbitkan oleh Kalimantan Post tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya, dalam ungkapan Hak Jawab itu saya sudah memberikan waktu klarifikasi kepada yang menerbitkan berita namun tidak ada tanggapan, jadi sekarang proses hukum ditangani APH Polres Melawi,” tutup Syamsuardi.
Timred

