Tintanusantara.co.id-,Jakarta, Rabu 4/10/2023 terkait tuduhan yang tidak mendasar kepada dirinya oleh klien dengan tuduhan bekerjasama untuk perbuatan penipuan kepada media ini Hj. Daswati, SH.MH mengklarifikasi atas tuduhan beberapa oknum wartawan yang menyudutkan bahwa dirinya masih mempunyai tanggungan yang harus dibayarkan kepada klien dari anaknya dan dianggap bekerja sama dalam menipu kliennya anaknya tersebut.
Dalam penjelasan Hj. Daswati kepada awak media yang hadir dirumah pribadinya jalan Intan Baiduri no 12 Pulomas Jakarta Timur. Dalam konferensi pers sore tadi bahwa persoalan sebenarnya adalah dimulai dari anaknya yang bernama T yang menerima pekerjaan dari klien nya yang berinisial B, untuk menyelesaikan permasalahan keluarga dari klien yang berinisial B tersebut. Rabu (4/10/2023)
Lebih lanjut kepada media ini Hj. Daswati,SH.MH mengatakan telah membuat laporan pengaduan kepada pihak berwajib atas Pencemaran Nama Baik nya Melalui Media Elektronik oleh saudara Bambang Djaya dengan no pengaduan STPLP/B/2774/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR
Melalui kuasa hukum nya H. Bukhari SH MH, Hj. Daswati SH MH juga sebagai kuasa hukum dari Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta, Sebagai Mitra dan teman dari Caleg PKB menyatakan bahwav ada oknum wartawan dan oknum inisial B yang telah mencemarkan nama baik Hj Daswati bersama partai PKB yang mana dikait-kaitkan dengan pencalegkan dirinya dengan permasalahan pribadi yang tidak ada sangkut paut dengan pencalegkannya. Dalam hal ini setelah dipelajari permasalahannya bukan permasalahan ibu Hj. Daswati tapi yang punya masalah adalah anaknya.
Berawal dari Kline nya berinisial “B’yang memberi kasus yang diterima oleh anaknya itu bersama dengan nama inisial B ini sudah sepakat untuk menangani kasusnya.
Setelah di tangani kasus itu dibuatkanlah yang namanya gugatan dan diberikannya uang sebesar 100 juta berhubung karena ini ada permasalahan yang belum tahu apa penyebabnya tiba-tiba B menarik diri dan tidak mau melanjutkan kuasa kepada saudara Reby ini.
Datanglah Kline anaknya kerumah ibunya yang masih satu tempat tinggal dengan anaknya, supaya uang itu dikembalikan kepada inisial B. Biasanya kita sebagai lawyer kalau sudah tua menerima honor kalau toh ada yang mencabut secara sepihak maka tanggung jawab oleh yang mencabut itu karena sudah masuk fee-nya maka itu berarti tanggung jawab mereka.
Nah ini orang tidak beretika datang ke rumah Ibu Hj. Daswati orang tua dari Rebi untuk menagih supaya uang itu dikembalikan ya namanya orang tua itu kan tidak tega dengan melihat anaknya untuk tidak membikin masalah dengan mengembalikan 50 juta dengan beritikad baik biar tidak ribut ribut. Namun si B ini mengancam dan menekan hingga dibikinlah surat pernyataan untuk melunasi sisanya dengan memaksa maka ditandatangani lah surat pernyataan tersebut sehingga surat pernyataan ini yang dijadikan sebagai dasar bahwa dianggap itu sebagai menipu oleh inisial B ini.
Bagaimana dasar menipunya ini tidak jelas yang paling parah membawa-bawa nama partai kebangkitan bangsa ini sangat melecehkan maka kami atau saya sebagai kuasa hukum partai sekaligus kuasa hukum Ibu Hj. Daswati meminta kepada wartawan yang telah memuat apalagi saya lihat di sini wartawan yang memuat ini tidak pernah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan jadi tidak ada keseimbangan dalam pemberitaan.
Apakah informasi berita ini benar atau tidak langsung memuat berita menyatakan dan menjudge orang Sebagai penipu ini kan melanggar undang-undang atau harusnya kroscek dan ini harus diluruskan.
Serta permasalahan bukan permasalahan Hj. Daswati murni ini adalah klien Reby pungkas nya.(hey)