Terbongkar Modus P2TL PLN Jerat Konsumen dengan Tipu Daya Denda 52 Juta 

TINTANUSANTARA.CO.ID,Kalbar,Mengaku melakukan Penyisiran pemeriksaan KWH Atau meteran PLN Sub, salah satu yang terlibat pelaku percobaan pemerasan terhadap Warga pengusaha Rumah makan khas Padang yang berhasil digagalkan oleh Ketua T-9 Kabut Borneo Rusman Haspian SE,SH yang berhasil mengumpulkan sejumlah temuan dan pengakuan beberapa para korban yang pernah mengalami hal serupa yaitu saat tiba datang tawaran untuk mengiritkan pulsa pemakaian tarif PLN agar lebih hemat,dan diakui oleh  jaringan inti penipu hal itu resmi dan tidak mengakibatkan terjadinya kesalahan pada konsumen terhadap PLN.

Kronologies kejadian yang menimpa salah satu koki/Chef dari RM Mandala masakan Padang saat dirinya ditawari oleh seseorang berinisial SN atau yang lekat disapa Am agar dirinya berminat dengan aksi rencananya yang katanya dapat membuat irit voucher listrik yang ternyata hanya Modus untuk langkah menjerat Konsumen agar melakukan kesalahan saat tiba Razia P2TL PLN yang dicurigai sudah merencanakan aksi tangkap tangan oval listrik yang kemudian dikenakan Sangsi berupa Denda yang tidak tanggung tanggung sebesar 50 s/d 52 juta oleh tim P2TL PLN Bekerja sama dengan para Instalatir dan Pendor PLN yang harus diusut atas kasus Denda yang katanya dinyatakan salah karena melakukan Pencurian Listrik .

Ketua LBHI-PERS Kalbar Rusman Haspian SE,SH angkat bicara disaat kejadian ini ikut menimpa usaha milik keluarganya yang dalam usaha itu kakaknya menanam saham tunggal di rumah makan tersebut dan menjadi korban dari tipu daya berjemaah yang dilancarkan beberapa oknum TIM P2TL PLN Cabang Pontianak.

Kedok penipuan ini terbongkar disaat Sesorang Instalatir listik berinisial SN menjamper kWh ( Meteran red ) listrik milik konsumen yang selang 1 hari setelah  diutak atik kWh oleh pemeran utama aksi penjeratan Konsumen yang  tiba-tiba langsung TIM P2TL Melakukan Razia dan katanya melakukan giat rutin Penyisiran kWh para konsumen yang kebingungan atas aksi yang merugikan menimbulkan masalah pada konsumen dan jelas menjerat konsumen.

Untuk ini saya akan membongkar giat usaha aksi penipuan Akbar berjemaah ini ke ranah Hukum agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya yang melanggar dan tercantum pada pasal  Petikan Hukum antara lain 

1. Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan kekerasan atau ancaman.

2. Pasal 379 KUHP: Penipuan tanpa kekerasan atau ancaman.

3. Pasal 380 KUHP: Penipuan yang dilakukan oleh pegawai atau pejabat.

1. Pasal 310 KUHP: Pencemaran nama baik dengan menuduh seseorang melakukan tindak pidana.

2. Pasal 311 KUHP: Pencemaran nama baik dengan menuduh seseorang melakukan perbuatan tercela.

3. Pasal 312 KUHP: Pencemaran nama baik melalui media massa.

Juga pada pelanggaran 

 

1. Pasal 369 KUHP: Pemerasan tanpa kekerasan atau ancaman.

2. Pasal 370 KUHP: Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai atau pejabat.

3. Pasal 385 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai atau pejabat.

4. Pasal 386 KUHP: Penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian bagi negara atau masyarakat. Jika ada pimpinannya yang terlibat 

 

Ini berdalil dari 

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Republik Indonesia.

Juga Situs web resmi Kementerian Hukum dan HAM RI. Jadi untuk pelaku pemerasan yang telah lama beroperasi tanpa cela atau berjalan mulus dalam menjerat Konsumen harus dihentikan dan harus dikenakan sangsi Pidana karena telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian besar bagi orang lain pungkas ketum LBHI-PERS Kalbar Menutup .(T-9 Kabut Borneo)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini