TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Tidak hanya amburadulnya pekerjaan proyek pembangunan trotoar dan drainase pracetak (Udict) disorot berbagai kalangan.
Berdasarkan pantauan dilapangan, drainase pracetak yang terpasang tidak bermutu tinggi. Sebab, perusahaan tetap memasang drainase yang retak dan sudah pecah.
Satu unit alat berat jenis excavator milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Sungaipenuh juga mendapat sorotan. Betapa tidak, alat berat tersebut mulai digunakan/disewa oleh perusahaan kontraktor sejak dimulainya pekerjaan yang hampir 1 bulan.
Dengan lamanya jangka waktu penyewaan tentu akan menguntungkan Pemkot Sungaipenuh karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan bertambah.
Berdasarkan perhitungan, penyewaan alat berat dihitung berdasarkan 1 jam. Apabila sewa Rp. 150/jam x 8 jam/ hari, dalam sehari PAD akan bertambah Rp. 1,2 juta. Jika dihitung dalam 1 bulan, CV. Ahza – Azam mengeluarkan sewa sebesar Rp. 36 juta.
“PAD hasil sewa alat berat oleh CV. Ahza – Azam ini cukup besar. Harus masyarakat kawal, jangan sampai ada permainan dalam sewa menyewanya ini,” ujar warga Anto kepada wartawan.
Menurut Andi juga warga Sungai Penuh, Dinas PU harus tegas dalam melaksanakan perjanjian sewa menyewa, sebab, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, perusahaan yang lambat melaksanakan pekerjaan.
“Ini harus dihitung per- jam. Kelalaian bukan dari pihak PU, tapi dari pihak kontraktor. Kita harap PU harus tegas sehingga PAD dari Work Shop jadi meningkat,” ujar warga
“Ini bisnis, Perusahaan swasta itu berhasil dan alat beratnya makin banyak karena ketat dalam aturan. Apabila sudah disewa, walaupun alat tidak digunakan, tetap bayar,” ujar Andi warga Sungai Penuh.
Penulis: Wardizal