
TINTA NUSANTARA.CO.ID – Mersam, Batanghari — Dugaan skandal serius mengguncang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mersam. Sertifikat agunan milik nasabah bernama Jatmiko disebut tak kunjung dikembalikan—bukan hitungan bulan, melainkan bertahun-tahun. Ironisnya, pihak bank hanya berkelit dengan jawaban klasik: “masih dicari.”
Pernyataan itu bukan sekadar jawaban, melainkan alarm keras atas dugaan kelalaian berat, bahkan potensi pelanggaran hukum di institusi perbankan milik negara tersebut.
Pendamping Jatmiko, MTP, membeberkan fakta yang sulit diterima akal sehat.
“Benar, kami sudah tanya. Jawaban pimpinan, katanya masih dicari. Kalau hilang, siap ganti. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkapnya.
Kalimat “siap ganti” justru memperkuat dugaan bahwa dokumen vital tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan yang semestinya. Jika benar hilang, maka ini bukan kesalahan kecil—ini adalah bentuk kelalaian fatal terhadap aset hukum nasabah.
Lebih mencengangkan, saat dikonfirmasi, pimpinan cabang hanya memberi jawaban singkat lalu memilih pergi.
“Semua sudah kita jelaskan kepada Jatmiko, Pak,” ucapnya sambil bergegas meninggalkan lokasi.
Sikap ini dinilai publik sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab. Transparansi yang seharusnya menjadi fondasi kepercayaan perbankan, justru terkesan diabaikan.
Bukan Satu Kasus—Diduga Ada 5 Korban Lain
Jatmiko mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Ia menyebut sedikitnya lima nasabah lain di BRI Cabang Mersam mengalami nasib serupa: sertifikat tak kunjung dikembalikan dalam waktu bertahun-tahun.
Jika benar, maka ini bukan lagi insiden tunggal. Ini mengarah pada dugaan maladministrasi sistemik yang berpotensi merugikan banyak pihak.
DIMENSI HUKUM: BUKAN SEKADAR LALAI, BISA BERUJUNG PIDANA
Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Dalam perspektif hukum, bank memiliki kewajiban mutlak mengembalikan agunan setelah kewajiban nasabah lunas.
Beberapa ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar:
1. KUH Perdata (Pasal 1365)
Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, wajib mengganti kerugian.
Jika sertifikat hilang akibat kelalaian bank, maka ganti rugi bukan pilihan—melainkan kewajiban.
2. KUHP (Potensi Pasal 372 atau 374)
Jika terdapat unsur penguasaan atau penyalahgunaan barang milik orang lain:
Pasal 372 KUHP: Penggelapan
Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan
Apabila sertifikat tidak dikembalikan tanpa alasan sah, maka unsur pidana bisa terpenuhi.
3. Undang-Undang Perbankan
Bank wajib:
Menjaga dokumen nasabah
Melindungi kepentingan nasabah
Bertindak profesional dan transparan
Kelalaian yang berlarut-larut dapat dianggap pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian.
4. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sebagai regulator, OJK memiliki kewenangan untuk:
Memeriksa dugaan pelanggaran
Menjatuhkan sanksi administratif
Memastikan perlindungan nasabah
Kasus ini layak menjadi perhatian serius regulator.
PERTANYAAN BESAR YANG BELUM TERJAWAB
Di mana sebenarnya sertifikat nasabah?
Mengapa bisa “hilang” hingga bertahun-tahun?
Siapa yang bertanggung jawab?
Mengapa tidak ada transparansi?
KESIMPULAN TAJAM
Kasus ini mencerminkan sesuatu yang lebih dari sekadar kelalaian. Ketika dokumen sepenting sertifikat bisa “lenyap” tanpa jejak dan tanpa kepastian, kepercayaan publik terhadap institusi perbankan dipertaruhkan.
Jika benar ada lebih dari satu korban, maka ini bukan lagi persoalan internal—ini adalah persoalan publik yang harus diusut tuntas.
Publik kini menunggu langkah tegas:
Apakah Bank Rakyat Indonesia akan bertanggung jawab?
Ataukah kasus ini akan terus tenggelam di balik kata “masih dicari”?
Satu hal yang pasti:
Hukum tidak boleh kalah oleh kelalaian.(Az**001)

