SKANDAL BESAR IMIGRASI! KPK Tahan Wakil Menteri Silmy Karim dan 7 Pejabat, Dugaan Setoran Pungli Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar Rupiah

 

 

JAKARTA – tintanusantara.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi terstruktur dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim.

Ketua KPK Komjen Pol. Setyo Budiyanto mengungkapkan, praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam layanan keimigrasian ini berlangsung secara sistematis dengan pola kerja yang melibatkan berbagai tingkatan jabatan, mulai dari kantor imigrasi daerah hingga jajaran pusat Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Perbuatan ini tidak dilakukan oleh individu secara terpisah, tetapi menunjukkan adanya mekanisme yang terstruktur, baik dalam alur perintah maupun distribusi keuntungan yang diperoleh,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh pejabat dan mantan pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka, Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian praktik pungutan liar terhadap pemohon izin tinggal WNA.

Penyidikan KPK mengungkap bahwa kasus ini berawal dari pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sebelumnya ditangani pada tahun 2025, Temuan tersebut diperkuat dengan laporan analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil penelusuran PPATK terhadap 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang 2019 hingga 2025, ditemukan transaksi mencapai Rp366,7 miliar, Yang mengejutkan, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi,
Sebaliknya, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen dari total transaksi diduga bersumber dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti visa, izin tinggal, paspor, dan pengurusan tenaga kerja asing.

KPK menduga Silmy Karim, saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, meminta bagian dari hasil pungutan yang diperoleh dalam proses pengurusan izin tinggal WNA,Dugaan tersebut kemudian berlanjut ketika Silmy menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026.

Dalam praktiknya, pemohon izin tinggal melalui biro jasa diduga dipersulit proses administrasinya, Permohonan yang diajukan kerap mengalami penolakan berulang hingga pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen dapat diproses dan disetujui.

KPK juga menemukan adanya penggunaan istilah-istilah khusus dalam pembagian hasil dugaan korupsi tersebut, Beberapa kode seperti “malaikat”, “vokalis”, “gitaris”, hingga “backing vocal” diduga digunakan untuk mengidentifikasi penerima setoran di berbagai tingkatan jabatan.

“Dugaan aliran dana menunjukkan adanya setoran rutin setiap pekan,Salah satu tersangka diduga menerima sekitar Rp100 juta setiap minggu,” ungkap Setyo.

Untuk menyamarkan asal-usul dana, para pelaku diduga menggunakan rekening atas nama pihak lain, termasuk keluarga, kerabat, pegawai non-struktural, hingga rekening yang diperoleh melalui pembelian identitas.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada 2–3 Juni 2026, tim KPK mengamankan 18 orang dari sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Jakarta, Bali, dan Bandung, Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026.

Selain itu, penyidik menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar, Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, mata uang asing, serta sejumlah dokumen kepemilikan aset.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam sektor pelayanan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik yang berkaitan dengan warga negara asing di Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,Kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Nila)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini