
TINTA NUSANTARA.CO.ID-MUARA BULIAN/, JAMBI – Skandal pengelolaan aset daerah akhirnya meledak ke ruang publik. Muhammad Fadhil Arief secara resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Batang Hari setelah sebidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas namanya justru dicatat sebagai aset pemerintah daerah.
Gugatan bernomor 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bulian ini membuka dugaan serius Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maladministrasi, hingga potensi tindak pidana korupsi dalam pencatatan aset dan laporan keuangan daerah.
Tanah Pribadi “Disulap” Jadi Aset Negara
Dalam dokumen gugatan, Fadhil Arief menegaskan kepemilikan sah atas tanah seluas ±1.283 meter persegi dengan SHM Nomor 02962, lengkap dengan surat ukur dan batas wilayah yang jelas. Namun secara sepihak, objek tersebut dicantumkan sebagai barang milik daerah.
Ironisnya, pencatatan ini tidak berhenti di tingkat administrasi internal, melainkan masuk ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jambi, memicu kekhawatiran serius terhadap validitas laporan keuangan pemerintah daerah.
Bukan Sengketa Biasa, Ini Soal Integritas Negara
Gugatan ini menyeret Sekretaris Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Inspektorat sebagai tergugat. Publik pun bertanya keras:
Bagaimana mungkin tanah bersertifikat pribadi bisa lolos menjadi aset negara?
Siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan keliru ini?
Apakah ini kesalahan individual atau praktik sistemik yang dibiarkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini menohok langsung jantung pengawasan internal pemerintahan.
PMH Terpenuhi? Fakta Bicara
Pencatatan tanah bersertifikat tanpa dasar perolehan yang sah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur-unsurnya terang:
Ada perbuatan (pencatatan aset);
Ada kesalahan atau kelalaian aparatur;
Ada kerugian hak keperdataan warga;
Ada hubungan sebab akibat.
Jika kondisi ini dibenarkan, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai pelindung hak warga.
Maladministrasi: Negara Abai Hak Rakyat
Tindakan tersebut juga beririsan kuat dengan maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, mencakup:
Penyalahgunaan wewenang;
Pengabaian kewajiban hukum;
Tindakan melawan hukum dalam pelayanan publik.
Mencatat tanah warga sebagai aset negara tanpa alas hak adalah bentuk nyata pengingkaran prinsip good governance.
Alarm Tipikor: Saat Neraca Jadi Alat Bahaya
Yang paling mengkhawatirkan, jika aset yang disengketakan terbukti bukan milik negara namun tercantum dalam laporan audit, maka muncul potensi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terutama bila:
Terjadi pencatatan aset fiktif atau tidak sah;
Digunakan untuk menguntungkan institusi tertentu;
Menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ini bukan tuduhan, melainkan peringatan hukum serius.
Pemda Bungkam, Kecurigaan Menguat
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Batang Hari belum memberikan penjelasan resmi. Dalam negara hukum, diam bukan pembelaan, melainkan pembiaran persepsi publik bahwa ada persoalan yang ditutup-tutupi.
Preseden Berbahaya Jika Dibiarkan
Jika praktik ini dianggap wajar:
Sertifikat hak milik warga kehilangan makna;
Negara berubah dari pelindung menjadi pengklaim sepihak;
Kepercayaan publik terhadap birokrasi runtuh.
Kasus Batang Hari harus menjadi cermin nasional: negara tidak boleh melawan sertifikat rakyat melalui laporan keuangan yang seharusnya menjunjung kejujuran dan akuntabilitas.
Kini, majelis hakim memegang kunci: meluruskan hukum atau membiarkan preseden buruk tumbuh subur.
(Red*01)

