
TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang hari-MUARA BULIAN — Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah Batang Hari di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Selasa (24/2/2026), berubah menjadi potret buram penegakan hukum daerah. Sidang yang seharusnya menjadi panggung pembuktian justru menjelma drama memalukan: para pejabat tergugat kompak mangkir, pers dibungkam, dan publik dipaksa gelap informasi.
Perkara bernomor 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang didaftarkan sejak 10 Februari 2026 itu menyeret dugaan serius pelanggaran hukum oleh aparatur negara. Namun alih-alih hadir mempertanggungjawabkan jabatan, Sekda Batang Hari, Kepala Bakeuda, dan Inspektur Daerah memilih menghilang dari ruang sidang. Sikap ini bukan sekadar absen—ini adalah tamparan telak terhadap wibawa pengadilan dan penghinaan terbuka terhadap supremasi hukum.
Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB molor hingga 10.00 WIB dan hanya dihadiri para kuasa hukum. Tidak satu pun pejabat tergugat tampak. Ironisnya, penggugat utama pun tak terlihat. Ketidakhadiran kolektif ini memperkuat kesan bahwa perkara ini dipermainkan, bukan diperjuangkan secara bermartabat.
Kondisi makin panas ketika aparat keamanan pengadilan bertindak represif. Awak media yang menjalankan fungsi kontrol publik dihadang dan diusir secara halus namun tegas. Kamera dilarang, pertanyaan diblokir, konferensi pers nihil. Keterbukaan informasi dipasung, kebebasan pers diinjak. Publik dipaksa menerima satu pesan: diam atau disingkirkan.
Akibatnya, hingga berita ini diturunkan, substansi gugatan dan petitum sengaja diselimuti kabut. Situasi ini memantik kecurigaan kuat adanya upaya sistematis mengubur perkara dari pengawasan publik.
Majelis hakim kemudian mengarahkan mediasi tertutup. Hasilnya? Buntu total. Tak ada pernyataan resmi. Tak ada penjelasan. Kuasa hukum kedua belah pihak kompak bungkam, meninggalkan wartawan yang menunggu berjam-jam hanya dengan kebisuan yang mencurigakan.
Puncak kejanggalan terjadi saat kuasa hukum penggugat, Vernandus Hamonangan, SH, MH, menolak bicara dengan nada ketus:
“Dakdo. Aku bukan tempat bertanya. No comment!”
Pernyataan singkat itu—diucapkan di hadapan publik—justru menyulut pertanyaan besar: mengapa pihak penggugat memilih mengunci mulut di ruang terbuka?
Kecurigaan publik kian menguat setelah seorang warga mengaku melihat kendaraan Muhammad Fadhil Arief memasuki area Kejaksaan Negeri Batang Hari saat persidangan berlangsung. Kebetulan atau sinyal tekanan? Pertanyaan ini menggema, namun tak satu pun pihak memberi klarifikasi.
Redaksi menilai, rangkaian kejanggalan ini—pejabat mangkir, pers dibungkam, mediasi gelap, hingga kebisuan kolektif—adalah alarm keras kemunduran demokrasi dan penegakan hukum di Batang Hari. Jika pengadilan saja diperlakukan seperti formalitas, kepada siapa rakyat harus berharap keadilan?
Kami menegaskan: transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Redaksi akan terus mengawal perkara ini tanpa kompromi, dan membuka ruang klarifikasi bagi siapa pun—jika masih ada keberanian untuk bicara jujur di hadapan publik.

