Tintanusantara co.id, Kerinci-Seorang Pahlawan Devisa Syahrel kelahiran 04 Desember 1976 asal Desa Muak Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Ditemukan sakit di rumah sewaannya selama 3 bulan dan satu bulan di rawat di Rumah Sakit Malaysia
Syahrel di bantu pengobatannya oleh kolaborasi KBRI KL , SBMI DPLN Malaysia, Thana NSI sebuah NGO yang di Malaysia, dan di sampaikan ke SBMI Jambi.
Bantuan dilanjutkan sampai pemulangan dirujuk di RSUD Maijen H.M Thalib Sungai Penuh dan Alhamdulillah kondisinya semakin membaik, sekarang dia dalam tahap pemulihan.
Hari ini Rabu 04 desember 2023 Syahrel sudah bisa pulang ke rumahnya di Desa Muak Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Syahrel merasa bahagia sekali karena hampir 20 tahun merantau ke malaysia dia rindu sekali dengan keluarga dan Teman-temannya.
Masyarakat Muak dengan ramainya menyambut haru dengan suka cita atas pulangnya Syahrel dengan kondisi sekarang yang sudah segar bugar.
Kades Desa Muak Martono menyampaikan Syahrel adalah benar seorang warga Desa Muak yang merantau sudah lama ke malaysia.
Atasa nama Masyarakat Muak Pak Kades mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Syahrel dari Malaysia sampai ke rumahnya dari kondisi yang memprihatinkan sampai sehat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pengurus SBMI, KBRI KL, Thana NSI sebuah NGO yang telah mempasilitasi kepulangan Syahrel warga saya hingga sampai dikediamannya”,kata kades
Mr. Thana SNI sebuah NGO Malaysia dianya juga tim visiting Medis care yang merawat Syahrel dari Malaysia sampai mengantar kerumahnya yang di dampingi oleh P4MI Kerinci Jambi SBMI Jambi Yayasan Kanti Sehati Sejati.
Salpani Ketua SBMI Jambi mengingatkan kita bahwa Provinsi Jambi adalah merupakan basis dari Pekerja Migran terutama Kerinci dan Sungai Penuh, maka perlu sekali setiap desa membuat komunitas mantan Pekerja Migran ( PMI ) dan keluarganya dengan tujuan jika ada kasus-kasus bisa di bantu bersama SBMI.
“Kami pengurus SBMI Jambi berharap kepada Pemerintah Daerah untuk bisa memberikan perhatian kepada Pekerja Migrab Indonesia karena mereka sudah menyumbang devisa bagi daerah yang kita kenal dengan istilah PMI ADALAH PAHLAWAN DEVISA.maka mereka perlu perlindungan sesuai UU NO 18 th 2017”,kata Salpani pengurus SBMI (We)