TINTANUSANTARA.CO.ID,Kalbar Pada pemberitaan dibeberapa waktu lalu tentang Pemberitaan Tentang Anggota Polisi yang katanya Bisnis Pengolahan kayu dan dilindungi oleh Kapolda Kalbar pada berita yang terbit pada “Media Online delikcom” yang ringan dan tanpa konfirmasi menyudutkan dengan berita yang jelas tidak benar, ucap Ketua LBHI-PERS Regional Kalimantan Rusman Haspian SE,SH menyatakan dengan tegas bahwa itu berita tidak benar dan terkesan sangat Tendensius dan maaf jika saya menilai sedikit tidak ber etika, terkesan penulis sangat sakit hati dan berani di Buat-buat.
Jika datang ke Sawmil dan meminta bantuan dan lain sebagainya alangkah baiknya sebagai wartawan profesional hendaklah dapat menempatkan diri dalam bersikap, silahkan saja bersikap dan menunjukan keberanian dalam tulisan tapi pada tempatnya dan itu benar.
Jika mengacu kepada berita mencemarkan nama baik orang no 1 di Provinsi Kalbar (Kapolda red) harus berdasar dan memiliki bukti kuat dan jangan sampai para pembaca yang menilai Berita yang dilontarkan pada tayangan delik.com menimbulkan opini beragam dari tulisan yang seenaknya tanpa konfirmasi alias main tulis saja membacanya saja kita telah tahu arahnya dari tulisan atau kata kata yang mengetengahkan keburukan, tapi saya yakin dan pasti kebanyakan pemikiran mereka para pembaca cerdas pasti dapat memilah isi berita mana yang benar dan mana berita Hoack dan memahami bahwa saat ini Pemberitaan yang terbit dan menyudutkan Kapolda itu Hanya Fitnah belaka dan tidak benar
Rusman menambahkan ucapannya ” Untuk pemberitaan seorang anggota polisi yang katanya tertulis dalam berita telah menjalani bisnis kecil upah pemotongan kayu atau jual kayu, apa ada larangannya? Dan kenapa harus Kapolda disalahkan jika Oknum SL itu berani mungkin karena SL itu benar dan dalam tulisan Supli itu jelas salah dan mengada ada saja, Contohnya tentang narasumber ny Wt yang dituliskan bahwa telah dikonfirmasi itu tidak benar dan mengarang saja, jika ingin berita yang akurat kebenarannya adalah Oknum SL mempunyai sebidang tanah strategis yang kemudian disewa oleh Pengusaha Kayu yang mempunyai ijin lengkap dan sah bernama oni dan bukan milik SL dari usaha kayu yang di ributkan jelas itu tidak benar apalagi ada pernyataan tertulis di berita karangan mu bahwa usaha itu di Back-up atau di bekingi Kapolda, itu jelas Fitnah dan keliru yang akhirnya dapat dilakukan upaya hukum untuk langkah tulisan yang berujung pada pencemaran nama baik Kapolda Kalbar saat ini, jadi hati-hatilah dalam menulis dan jangan sampai akhirnya berujung sang penulis itu akan jadi musibah terbesar untukmu nantinya jadi untuk Wartawan delikcom bernama Supli agar bijak dalam penulisan, jika merasa benar mari kita duduk sama-sama dan langsung menghadap Kapolda pungkas Rusman menutup
(T-9 Kabut Borneo)