Empat Lawang-Sumsel-tintanusantara.co.id.- Pemkab Empat Lawang Cerdas, Hemat Rp 1,3 Miliar Dari BPJS Hanya Dalam Sebulan
Stop Kerjasama, Pemkab Kurangi Beban Bayar ke BPJS Hingga Rp 2,6 Miliar
Menanggapi surat dari Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Lubuk Linggau nomor : 1901/III-02/1024 tanggal 29 oktober 2024, perihal Pemberitahuan Berakhirnya Rencana Kerja PBPU/BP Pemda Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 menyampaikan Peserta JKN/BPJS Pemda Tetap dilayani seperti biasa di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/ Puskesmas Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Apabila Peserta JKN/BPJS Pemda membutuhkan perawatan lebih lanjut/rawat inap di Rumah Sakit dapat didaftarkan/dialihkan kepesertaannya melalui Program BPJS SUMSEL BERKAT dengan syarat – syarat ; KTP,KK,Surat Keterangan Rawat Inap dan foto pasien saat di rawat.
Dengan adanya Program BPJS Sumsel Berkat masyarkat dapat didaftarkan dan berobat gratis dengan syarat – syarat tersebut diatas. Sehingga dalam sebulan pemkab empat lawang setidaknya bisa mengemat keuangan negara hingga Rp 1,342 Miliar dari asumsi selama 10 bulan Pemkab Empat Lawang harus menyetor Rp 13.429.017.000,- iuran ke BPJS Cabang Lubuk Linggau.
Program BPJS Sumsel Berkat, Pemerintah kabupaten Empat Lawang akan memprioritaskan Program BPJS tersebut yang pada akhirnya akan adanya efisiensi dan mengurangi beban Pemerintah daerah kabupaten Empat lawang.
Untuk penangguhan/penonaktifan bulan November Tahun 2024 hanya bersifat sementara, menunggu hasil negosiasi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan BPJS Kesehatan selesai dan akan diaktifkan Kembali pada waktu yang tidak lama.
Pemkab Empat Lawang menyampaikan bahwa Perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berlaku untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak tanggal 01 januari 2024 dan berakhir sampai tanggal 31 Oktober 202. Sedangkan jumlah penduduk Peserta jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS di kabupaten Empat Lawang per Oktober 2024 sebanyak 275.346 jiwa.
Sementara, untuk penerima Bantuan iuran Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang per Oktober 2024 sebanyak 43.517 jiwa.
Sehingga apabila Perjanjian Kerjasama antara BPJS cabang Lubuk linggau dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang pada bulan November dan Desember 2024 ditangguhkan kepesertaannya sebanyak 43.517 jiwa sehingga peserta JKN/BPJS yang masih terdaftar di Kabupaten Empat Lawang menjadi 231.829 jiwa.
Untuk Perjanjian Kerjasama Tahun 2025 akan dilaksanakan pada bulan Desember 2024.
Pewarta : Tim