TINTANUSANTARA.CO.ID, BUNGO – Pemutusan hubungan kerja oleh PT Anugrah Bungo Lestari, perusahaan yang terletak di desa Senamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, diduga secara sepihak dilakukan perusahaan, Jum’at (26/08/2021).
Menurut narasumber, perusahaan bakal mengumumkan sekitar 65 karyawan yang telah ter PHK, namun dari seluruh karyawan yang di PHK merasa bahwa pemutusan kerja tersebut diduga ada unsur kesengajaan dan dendam pribadi.
“Pemutusan hubungan kerja ini, kami menduga tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku, karena kami tidak pernah mendapatkan teguran baik secara tertulis maupun secara lisan,” ujar yang diketahui bernama Hapas saat dilokasi.
Masih Hapas, “Saya semenjak kerja hingga saat ini, tidak pernah dikasih peringatan, sedangkan yang lain mendapatkan SP1 dan SP2 masih bertahan kerja di perusahaan ini,” imbuh Hapas selaku koordinator lapangan.
Sedangkan Aldi selaku ketua SPSI di kantor tersebut, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya merasa tidak pernah dilibatkan dalam persoalan tersebut, “Saya tidak pernah diundang oleh perusahaan, itu pihak PT Anugrah Bungo Lestari saja mengada ada, padahal saya selaku ketua SPSI di kantor tersebut,” ujar Aldi.
Sementara itu, Huzairin selaku direktur operasional PT Anugrah Bungo Lestari, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa itu sudah prosedural, “Pemutusan hubungan ini, keputusan dari AHO dari atasan Jakarta, kami sekarang tidak bisa berbuat apa-apa, kalau pun karyawan belum puas, silakan gugat kemana saja,” ujar Huzairin.
Atas persoalan tersebut, Hapas berencana akan melakukan upaya upaya hukum lanjutan, “Bukan kami tak terima di PHK, tapi caranya tidak seperti itu, kami ini merasa seperti binatang yang hanya diperas keringatnya, dan banyak sekali perlakuan yang tidak dapat kami terima, maka dari itu kami akan mencari perlindungan hukum ke Bupati, Disnaker dan DPRD Bungo” pungkas Hapas. (RK)