PSU Pilgub Jambi, Kandidat Dilarang Kampanye Lagi

ilustrasi Pilkada

JAMBI – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di 88 TPS di Provinsi Jambi untuk Pilgub Desember 2020, penyelenggara pemilihan harus bekerja ekstra keras.

Disisi lain, para kandidat juga dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye, seperti memasang alat peraga dan media kampanye lainnya.

“Karena ini PSU, bukan putaran kedua. Jadi tidak ada kampanye dan sejenisnya. Bisa dikatakan ini seperti masa tenang,” kata Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi.

Hal senada juga dikatakan anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi. Dia menyebutkan, dalam PSU nantinya, kandidat juga dilarang untuk melaksanakan kegiatan resmi berkampanye seperti halnya tahapan Pilkada serentak Desember lalu.

“Tahapan kampanye tidak ada lagi, kegiatan kampanye tidak diperbolehkan lagi. Ini akan kita koordinasikan juga,” tandasnya. (jambiupdate.co)

 

 

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini