Proyek TPS-3R 15 Desa Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Ketua umum LSM Fakta Gusparman melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi proyek TPS-3R yang dibangun tahun 2022 kemarin. Adapun proyek TPS-3R yang dilaporkan tersebar pada 15 Desa di Kota Sungai Penuh yang dibangun tahun 2022 lalu.

“Hari ini, Rabu 25 Januari 2023 kita secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD yang dipergunakan untuk proyek TPS-3R,” ujar Gusparman dikantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Menurut Gusparman, pelaksanaan proyek tersebut dilakukan Terburu – buru, dan diduga tidak sesuai dengan keinginan masyarakat yang dituangkan didalam RKPDes. Kemudian dalam pelaksanaannya juga dinilai tidak sesuai dengan petunjuk teknis dari TPS-3R itu sendiri.

“Proyek ini dibuat tanpa adanya kajian dan Terburu – buru. Diduga beli tanah tanpa adanya KJPP, kegiatan yang semestinya dibuat oleh Kasi di desa dibuat oleh PU. TPS-3R mana ada pakai mesin pembakar, malah beli mesin pembakar,” ujarnya

“Adapula bangunan TPS-3R itu dibangun di Desa lain radiusnya lebih dari 1 KM yang diatur dalam Juknis. Banyak lagi lainnya, termasuk pembelian mesin pencacah yang diduga harganya tidak wajar,” ujarnya

Penulis: Wardizal

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini