TINTANUSANTARA.CO.ID, TEBO – PT. Tebo Indah (TI) yang bergerak dibidang perkebunan sawit yang berlokasi di Desa mangun jayo, Kecamatan Tebo tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, diduga menyalahi izin HGU.
Dalam perselisihan masalah agraria atau pertanahan, istilah hak guna usaha atau HGU seringkali terdengar. HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara.
Dikutip dari Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960,HGU artinya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Selain diatur UUPA, regulasi terkait HGU juga diatur dalam berbagai aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Menurut sejumlah masyarakat desa mangun jayo , kepada team media, PT TI sejak mulai produksi sampai sekarang, perusahaan tidak pernah memenuhi kewajibannya terhadap desa.bahkan kami meminta bantuan untuk perayaan hari hari besar saja susah
Bukan saja kewajiban sekian persen perkebunan plasma dari jumlah HGU yang tidak dilaksanakan, kewajiban keuntungan pertahun sebagai CSR pun juga tidak terpenuhi,uangkap masyarakat yang masi enggan di sebut nama nya inii
Awak media mencoba confirmasi kepada Humas PT TI PARLAUNGAN SIREGAR, terkait sertifikasi ISPO perkebunannya,beliau terkesan enggan memberikan keterangan dan acuh terhadap permasalahan yang terjadi
Menurut Hamdi Zakaria dari Tim Pemerhati lingkungan, yang mengunjungi lokasi HGU perkebunan PT TI,perkebunan ini terkesan telah menyalahi UU pokok agraria no 5 tahun 1960 dan PP no 40 tahun 1996 tentang HGU
kawasan yang ditetapkan dengan pungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan, kata Hamdi.
HGU yang di gunakan oleh PT TI di nilai cacat hukum, 1,sawah yg seharusnya bisa menjadi sumber perekonomian masyarakat ini malah di jadikan lokasi perkebunan
2,terjadi perusakan lingkungan, aktivitas tambang PETI
Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Ada beberapa aturan yang membuat izin di cabut,
1,berdasarkan UU no 20 tahun 1961,,
2,tanah HGU di telantar kan/tidak di kelola sebagai mana mesti nya
3,tanah nya musnah (tidak bisa di kelola lagi) seperti aktivitas peti
Menurut pantauan awak media portal buana new kabupaten Tebo,di lakukan aktivitas penambangan emas/PETI,di lokasi lahan HGU, aktivitas ini rutin setiap bulan ada monitoring dari oknum pengawas lapangan perusahaan dan mereka di mintai sejumlah uang
Menurut tim ini, temuan ini akan ditindak lanjuti dalam waktu dekat dengan tembusan yang ditujukan kepada Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan,kapolda jambi melalui kapolres tebo sebagai pemberitahuan
begitu juga pihak aph harus segera cepat mengambil tindakan sebagai mesti nya dalam pertambangan ilegal tersebut jangan ada pembiaran sebelum kerusakan lingkungan se semakin parah..( man )