Pra Peradilan Herman Kades Lidung di Tolak Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Permohonan Pra Peradilan Herman Kepala Desa Lidung terpilih, yang di tetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi dana desa (DD) lidung tahun anggaran 2019 oleh Kejari Sarolangun, di tolak Pengadilan Negeri Sarolangon.

Hakim Persidangan Pengadilan Negeri Sarolangun Zuki Husain Senin (30/8/2021) mengatakan bahwa “Hari ini sidang Pra Peradilan gugatan permohonan tersangka herman sudah diputuskan dan sudah dibacakan,” Kata Hakim Persidangan Pengadilan Negeri Sarolangun Zuki Husain.

“Untuk hasil sidang Pra Peradilan gugatan permohonan tersangka Herman terkait kasus tersangka kerupsi dana desa (DD) Lidung tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar 627 juta Rupiah, dengan klasipikasi kegiatan Pembuatan Jalan Rabat Beton sepanjang 840 meter, kita tolak,” Terangnya.

“Atas hal tersebut, maka tidak ada yang berubah dari kejadian atau yang sudah ditetapkan sebelumnya, jadi tidak ada keadaan hukum baru yang ditetapkan oleh hakim Pra Peradilan,” Jelasnya.

Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sarolangun Haris mengatakan “Kita sudah mendengarkan keputusan dari Hakim bahwa menolak seluruhnya gugatan permohonan dari pemohon,” sebut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sarolangun.

“Dalam hal ini kita sudah mengaju bukti-bukti, surat maupun saksi yang memang cukup kuat dan kita juga telah melaksanakan penetapan tersebut sesuai dengan prosedur dari termohon satu Kejaksaan Negeri Sarolangun dan termohon dua Badan Pengaudit Keuangan (BPK) Provinsi Jambi,” jelasnya.

“Proses tetap berjalan, Saat ini kita masih proses perberkasan perkara, jika sudah selesai, maka kita akan melimpahkan ke PN Tipikor Provinsi Jambi,” pungkasnya. (An)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini