TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN-Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, SIK, MSi, mengakui jika pihaknya sudah ada menerima pengaduan dugaan penyelewengan dana desa (DD) disejumlah desa yang ada di Kabupaten Sarolangun. Hal tersebut disebutkan Kapolres ketika melaksanakan Konfrensi Pers Akhir Tahun 2019 di Mapolres Sarolangun, Rabu (18/12) kemarin.
‘’Ada laporan dugaan penyelewengan dana desa yang sudah kita terima,’’ kata AKBP Deny Heryanto, tanpa menyebut nama desa yang dimaksud.
Namun sayangnya, kata Kapolres, terkait dugaan penyelewengan dana desa ini, pihaknya tak bisa langsung melakukan penyelidikan. Sebelum melakukan penyelidikan, kalau memang ada pelanggaran pihak Polres harus meminta rekomendasi dari Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
‘’Khusus dana desa ada mekanisme tersendiri, penyidik kepolisian tak bisa langsung melakukan upaya hukum, harus ada rekomendasi dari inspektorat,’’ ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, jika memang pihaknya mengantongi rekomendasi dari Inspektorat maka akan menindaklanjuti setiap dugaan penyelewengan dana desa.
Kapolres juga menyebutkan, selama tahun 2019, pihaknya menangani dua kasus tindak pidana kejahatan kekayaan negara atau korupsi. Masing-masing dugaan korupsi anggaran dana desa di Desa Batu Putih dan dugaan korupsi pembangunan PLMTH di desa Bathin Pengambang Kecamatan Batang Asai.
‘’Keduanya sudah kita selesaikan dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan, untuk selanjutnya dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Jambi,’’ kata Kapolres.(harkis)