TINTANUSANTARA.CO.ID, KERINCI – Polres Kerinci laksanakan Konferensi Pers terkait temuan ladang ganja di Hutan Adat Lempur Mudik, pada Kamis 4 November 2021.
Konferensi pers yang dilaksanakan, Rabu (10/11/2021) dihalaman Mapolres Kerinci dipimpin langsung Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, didampingi Kasat Narkoba Masrizal, Kanit Yandra Kusuma, menyampaikan, penemuan penyemaian bibit Ganja Berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polres Kerinci, yang diduga adanya penyemaian bibit Ganja di Hutan Adat Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci.
“Kami Polres Kerinci membentuk tim dan langsung turun ke lokasi tempat penyemaian bibit Ganja di Lempur Mudik,” kata Kapolres saat Konferensi Pers dihadapan Awak Media.
Dikatakannya lagi, dengan jarak tempuh perjalanan kaki 3 jam dan jalan medan ekstrim, Polres Kerinci berhasil sampai ke lokasi penyemaian bibit Ganja di hutan Lempur Mudik dan ditemukan ratusan batang bibit Ganja di Hutan Adat Lempur Mudik seluas 0,5 HA.
”Barang bukti ganja dengan ketinggian 1 M berada di TKP dan kurang lebih 100 bibit tanaman ganja setinggi 15 cm, dan nampak pada TKP sudah pernah panen sebab ada bekas pemotongan dibatang ganja,” tambah Kapolres.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, juga mengatakan, untuk saat ini tentang siapa pemilik narkoba tersebut, pihak Polres Kerinci sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, untuk masyarakat yang mengetahui ataupun memiliki informasi bisa membantu memberitahu ke pihak kepolisian, Kerja sama masyarakat sangat diperlukan.
“Nanti kita akan melakukan pengembangan dan memburu siapa tersangka pemilik narkoba jenis ganja ini, dan tindak pidana dalam kasus ini dengan ancaman hukumannya seumur hidup,” ujarnya. (Wardizal)