Berani Menyikap Tabir

Polisi Tahan Kapal Tanker Berisi 60 Ton BBM Diduga Ilegal

Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, saat mengamankan kapal tanker diduga berisi 60 Ton BBM Ilegal di Jambi.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Ditpolairud Polda Jambi menahan kapal tanker berisi 60 ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal di Markas Unit Airud Suak Kandis, Desa Jebus, Muaro Jambi.

Kapal ini merupakan hasil operasi Tim Satgas Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, Sabtu (21/3/2020) di perairan Sungai Batanghari, Jambi.

Saat diamankan, kapal yang diduga berisi minyak hasil kegiatan ilegal drilling di Jambi ini tengah berada di Desa Suak Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muara Jambi.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Arif Budi Winova melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Irwan Andy P, mengatakan kapal berkapasitas 500 ton tersebut, berasal dari Jakarta menuju Jambi pada awal Februari 2020 lalu.

“Sudah sekitar satu bulan di Jambi. BBM diduga Ilegal ini rencananya akan diperjual belikan di Bangka Belitung. Namun, belum mencapai target baru 60 ton dari target 500 ton,” kata Irwan, Kamis (26/3).

Saat diamankan, turut diamankan seorang nahkoda berinisial JB (38) dan 7 awak kabin kapal (ABK). Setelah itu, saat di cek tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen angkutan.

“Nahkoda sudah kita periksa dan akan dilakukan penegakan hukum,” ungkapnya.

Kapal tangker tersebut disewa warga Sarolangun, berinisial IHN untuk mengangkut BBM diduga ilegal dari perusahaan di Samarinda, Kalimantan Timur.

“Penyewa sudah kita periksa. Sedangkan perusahaan pemilik kapal terkendala penerbangan karena saat ini tengah mewabahnya virus corona,” jelasnya.

Akan tetapi, semua itu perlu dibuktikan terlebih dahulu. Sebab diduga BBM ilegal tersebut belum diketahui jenisnya dan baru akan di cek di Labfor Palembang.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina mengenai asal-usul minyak tersebut,” katanya.