PNS Pencabul Disabilitas di Bawah Umur di Cimahi Jadi Tersangka

CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi menetapkan SR (48), oknum PNS atau ASN, sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, SR diancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan hasil visum korban. “Dari alat bukti mengarah ke pencabulan,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Selasa (3/7/2019)

SR yang bertugas sebagai instruktur pelatihan bagi penyandang disabilitas di lingkungan Dinsos Jabar melancarkan aksi bejatnya kepada korban yang merupakan disabilitas rungu. Sementara korban masih berusia 15 tahun.

“Pelaku sudah diamankan sejak empat hari yang lalu, kami melibatkan tenaga ahli untuk menggali keterangan dari korban. Pelaku ini memang PNS di salah satu dinas Pemprov Jawa Barat di Cimahi,” ujarnya.

Niko mengatakan, kejadian itu terjadi pada Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di Panti Sosial Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Kota Cimahi. Untuk melampiaskan nafsunya, SR membujuk korban dengan membelikan rok, kerudung, baju, jam tangan dan makanan.

“Motifnya ada perasaan suka pelaku kepada korban, dari hasil visum menunjukkan ada indikasi tindakan pencabulan oleh SR,” ujar Niko.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus untuk memeriksa kemungkinan adanya korban SR lain di tempat rehabilitasi tersebut. Ia pun akan melanjutkan proses hukum, meskipun tersangka berupaya islah dengan korban.

“Ini delik pidana murni, kalau soal islah itu bisa menjadi pertimbangan bagi hakim di persidangan nanti,” katanya.

Sebelumnya, SR membujuk untuk menikahi korban pada orang tuanya setelah cukup umur dan selesai menyelesaikan pendidikan.

Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan tersangka, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk guru dan ibu pendamping korban yang melaporkan kejadian ini.

Sementara itu, SR mengakui ia sempat gelap mata. “Saya mengakui khilaf, korban juga saya belikan makanan dan barang-barang lainnya,” ujar SR. (dtk)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini