TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN– Sebanyak 45 Kepala Desa di Kabupaten Sarolangun pada 15 Juni 2022 akan habis masa jabatan Priode 2016-2022, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan dijabat oleh Penjabat Kepala Desa.
Terkait hal tersebut untuk menjadi penjabat kepala desa, menjadi kewenangan mutlak Bupati Sarolangun untuk menunjuk siapa yang akan menduduki jabatan tersebut melalui usulan dari pemerintah kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sarolangun.
Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, kepada awak media mengaku saat ini sudah menerima usulan dari dinas PMD terkait nama-nama penjabat kepala desa bagi 45 desa tersebut.
Maka iapun dalam waktu dekat ini menjelang tanggal 15 Juni 2022 akan menentukan dan menandatangani SK penjabat kepala desa.
“Usulan dari camat sudah dan dinas Pmd juga sudah tinggal saya memilih, berikan saya kesempatan seluas luasnya untuk memilih tentu saya memilih sesuai aturan perbup Sarolangun. Insa Allah tanggal 15 kita pelantikan dan sebelum itu sudah ditetapkan,” katanya, Sabtu (11/06/2022).
PJ Bupati Sarolangun menjelaskan siapapun nantinya yang telah ditunjuk menjabat penjabat kepala desa agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Salah satunya dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 19 Oktober 2022 mendatang.
“Sebagai penjabat kepala desa tentunya dipercaya oleh pimpinan untuk dapat melancarkan pelaksanaan Pilkades, meneruskan program yang telah ditetapkan kepala desa,” katanya.(tn1)