Pengnyaia Sopir Sawit, Buruh Bongkar di RAM Sawit Olak Jong Tuai Sorotan: Manajemen Diminta Bertindak Tegas

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.I-DBATANG HARI – Dugaan aksi penganiayaan terhadap seorang sopir truk pengangkut sawit di sebuah RAM sawit kawasan Olak Jong, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Kamis (26/6/2026), menuai perhatian. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang buruh bongkar dan memicu pertanyaan terkait pengawasan serta kedisiplinan tenaga kerja di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, insiden bermula saat sopir hendak memosisikan kendaraannya ke area bongkar muat perusahaan. Namun, situasi yang awalnya biasa diduga berubah menjadi keributan hingga berujung dugaan tindakan kekerasan terhadap sopir.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pihak manajemen menjelaskan bahwa dirinya berada di lokasi ketika kejadian berlangsung.
“Saya ada di tempat waktu itu. Awalnya ada yang menegur terkait suara knalpot yang dianggap besar. Namun tidak lama kemudian terjadi cekcok, dan sopir membuka pintu mobil dengan keras,” ujarnya.
Menariknya, ketika ditanya apakah penggunaan knalpot besar dilarang di area RAM sawit tersebut, pihak manajemen membantah adanya aturan khusus mengenai hal itu.
“Tidak ada larangan. Bahkan tidak pakai knalpot pun tidak masalah. Yang kami beli adalah buah sawitnya, bukan mempermasalahkan knalpot kendaraan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Jika tidak ada aturan yang melarang penggunaan knalpot besar, maka alasan yang memicu keributan hingga dugaan penganiayaan dinilai perlu diusut lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai tindakan kekerasan, apapun pemicunya, tidak dapat dibenarkan. Buruh bongkar maupun pekerja lainnya seharusnya mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara profesional, bukan dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Peristiwa ini juga menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan sopir yang merupakan bagian penting dalam rantai distribusi hasil perkebunan. Jika benar terjadi penganiayaan, maka pihak perusahaan dinilai perlu mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi hingga pemberian sanksi kepada oknum yang terlibat.
Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri kronologi kejadian secara objektif guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun aparat kepolisian terkait tindak lanjut atas dugaan penganiayaan tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diperoleh media di lapangan. Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keterangan tambahan diberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(az**001)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini