TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Pada ajang pilkades serentak 2021 yang di laksanakan pada tanggal 15 Juli 2021 lalu. Desa Kasiro Kecamatan Batang Asai belum mendapat kan pemenang nya, calon no urut 04 Nasron dan calon no urut 05 Juni Mardian memperolah jumlah suara sama banyak (Draw) yaitu 382 suara.
Sesuai yang di sampaikan perwakilan dinas PMD Rian Budi Utama, yang memberi keputusan siapa pemenang pilkades Desa Kasiro adalah panitia namun tetap berdasarkan Perbup no 6 tahun 2020 pasal 73 ayat 2 dan 3 tentang penetapan pemenang calon kades yang draw.
Pantauan media Tintanusantara.co.id, panitia penyelenggara menggelar rapat pleno di kantor Kecamatan Batang Asai yang di hadiri panitia, saksi-saksi, cakades, dan di dampingi perwakilan DPMD Sarolangun, pemerintah Kecamatan Batang Asai, TNI, POLRI, Sabtu 17 Juli 2021 ruang pola kantor Camat Batang Asai.
Rapat pleno yang di selenggara tersebut tidak membuahkan hasil keputusan yang perpedoman pada Perbup no 6 tahun 2020 pasal 73 ayat 2 dan 3 karena calon no urut 04 Nasron menolak dan membuat surat pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus yang berhubungan dengan hasil pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kades.
Ketua panitia penyelenggara pilkades Desa Kasiro Jais akhirnya menutup rapat pleno tersebut tanpa memberikan putusan yang tegas berdasar kan perbup yang berlaku hingga melimpah kan putusan tersebut kepada dinas terkait yaitu dinas PMD Sarolangun.
“Mohon maaf saya sebagai ketua panitia penyelenggara menutup rapat pleno ini dan keputusannya kami serah kepada PMD,” ucap Jais pada pleno.
Pleno tersebut pun selesai tanpa ada nya keputusan dari panitia penyelenggara dan belum di ketahui kapan jadwal selanjutnya untuk menentukan penetapan pemenang pilkades Desa Kasiro yang akan di laksanakan pihak PMD Sarolangun. (zul)