Tintanusantara co.id, Kerinci – Kepercayaan masyarakat akan keadilan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Kerinci pupus, pelanggaran – pelanggaran yang jelas dan terlihat oleh penyelenggara diabaikan begitu saja.
Kode Etik dilanggar, saat Pleno PPK di Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci, kejanggalan terjadi, namun keberatan dari saksi partai pun diabaikan, harusnya kotak suara dibuka untuk membuktikan kebenaran dan menegakkan kejujuran sesuai dengan kode etik pemilu.
Tapi tidak dilakukan oleh penyelenggara Pemilu di Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Dalam reguliasi, jika ada perbaikan (tipeex) C Hasil dan C Hasil Salin maka harus ada berita acara KPPS tentang koreksi, dan apabila ada indikasi kesalahan dan dugaan kecurangan, pihak Bawaslu (Panwascam), KPU (PPK) berhak membuka kota suara dan melakukan penghitungan ulang.
Namun sayang pengkondisian yang luar biasa diduga telah dilakukan oleh oknum tertentu di Kecamatan Gunung Raya, hingga semua protes, keberatan dari saksi diabaikan.
“tidak ada keadilan, tidak ada kebenaran yang dibela oleh penyelenggara, kebenaran ada didalam kota suara, buka kotak suara dan hitung ulang surat suara, agar jelas keadilan dan kebenaran” ungkap Isbal aktivis Kerinci.
Dalam Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. “mana ada yang diikuti oleh penyelenggara terkait 11 prinsip ini” ungkap Isbal. (We)