TINTANUSANTARA.CO.ID, KERINCI – Depati Muara Langkap Mukri Soni mengatakan, aktifitas Penambng Tanpa Izin (PETI ) jenis Emas berlokasi dalam kawasan TNKS tepatnya di Muara Imat hingga kini masing berlangsung.
Dia mengungkapkan, Senin pekan kemarin, (19/9/2022), terpantau bahwa masih ada aktifitas PETI dikawasan tersebut.
“Pantauan kita, Senin pekan kemarin (19/2/2022) masih ada aktifitasnya (PETI) disana. Alat berat tidak terlihat, yang terlihat beberapa orang pekerja menggunakan alat manual untuk mencari emas,” ujarnya
Untuk mencapai lokasi tersebut, lanjut dia, menempuh perjalanan selama 8 jam jalan kaki, dimulai dari Dusun Serpih Desa Muara Imat menuju lokasi PETI Batu Kuning.
“Sampai dilokasi alat berat memang tidak ada lagi. Kami sangat mengapresiasi kerja dari pak Kapolres Kerinci sekarang dalam memberantas PETI di Muara Imat,” terangnya
“Dan kami selaku masyarakat Adat memohon atau meminta tolong kepada Bapak Kapolres untuk menangkap pemilik PETI atau BOSnya dan tidak hanya pekerjanya yang ditangkap, supaya aktifitas PETI benar – benar tutup permanen,” terangnya
“Kita melihat dampak dari PETI ini sangat beresiko terjadinya bencana bagi masyarakat Muara Imat dan masyarakat wilayah adat Muara Langkap,” ujarnya
Dijelaskannya, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2018, aktivitas PETI di tengah kawasan hutan termasuk extraordinary crimes dan larangannya secara tegas termaktub pada pasal 17 ayat 1. a.
“Nah kita menunggu pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menuntaskan kasus tersebut. Menangkap para pelaku, pemilik alat/pemilik modal dan seluruh unsur yang terlibat dalam kasus tersebut,” teranya lagi.
Penulis: Wardizal