Tintanusantara,co,id.Gorontalo — Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum internal dan kebijakan Kapolri menuju Polri yang Presisi, Kapolda Gorontalo secara tegas menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap enam personel yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota Polri.
Keenam personel yang di-PTDH tersebut yakni:
1. Brigpol Nelpon Ilyas (anggota Polres Pohuwato)
2. Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso (anggota Polres Pohuwato)
3. Bripda Einstein Hans Anthonie (anggota Polres Pohuwato)
4. Bripda Akriyanto F. Bagu (anggota Dit Samapta Polda Gorontalo)
5. Bripda Iswanto Abas (anggota Dit Samapta Polda Gorontalo)
6. Bripda Alwin Adeputra Lihawa (anggota Dit Tahti Polda Gorontalo).
Keputusan tegas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., membenarkan adanya keputusan PTDH terhadap keenam anggota tersebut.
“Benar, keenam personel tersebut telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri. Mereka terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri,” jelas Kombes Desmont.
Ia menegaskan, keputusan ini merupakan langkah berat namun harus diambil demi menjaga kehormatan, marwah, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, tetapi harus dilakukan untuk menegakkan integritas organisasi. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus menegakkan aturan tanpa pandang bulu dan menjaga kredibilitas institusi dalam mewujudkan Polri yang presisi, profesional, berintegritas, dan humanis.(Rey)