PENGIBARAN BENDERA SANGSAKA MERAH PUTIH DI LAPANGAN GARUDA KABUPATEN BATANG HARI.

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batanghari-Jambi, Mengisi Kemerdekaan Dengan Baik Dan Bagaimana Membuat Bangsa Indonesia Lebih Baik Hal Ini Diungkapkan Oleh Bupati Batang Hari Usai Menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78. Kamis (17/08/2023).

Upacara 17 Agustus menjadi momen penting untuk Bangsa Indonesia dari berbagai kalangan dan ini merupakan perayaan setahun sekali untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Lahirnya Bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat merupakan jerih payah dari perjuangan para pahlawan nasional, ada banyak pahlawan nasional di Indonesia, baik pahlawan revolusi serta pahlawan di era setelah proklamasi.

Berkat jasa-jasa pahlawan tersebut Indonesia Merdeka dan menjadi Bangsa yang besar dan lebih baik seperti sekarang.

Sebagai rakyat yang baik, sudah seharusnya kita mengenang dan menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela harkat dan martabat Bangsa Indonesia.

Kecintaan para pahlawan pada Bangsa Indonesia mengantarkan semangat mereka untuk berjuang merebut kemerdekaan, hal itu harus dilanjutkan oleh pemuda – pemudi sebagai generasi penerus bangsa.

Kita harus senantiasa mencintai Tanah Air Indonesia dan bangga akan Bangsa sendiri, dan menjaga eksistensi Bangsa Indonesia secara bersama-sama, sikap yang bisa dilakukan untuk menghargai jasa-jasa pahlawan ialah selalu mengingat perjuangan para pahlawan dan tidak lupa akan jasa mereka.

Bupati Batang Hari juga menyerahkan remisi Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Pengurangan masa Pidana Umum Tahun 2023 kepada anak binaan diantaranya ;

Heru Kusumanto bin Yamidi besar remisi 1 bulan perkara Migas, 2. Suryanto alias Anto Korek bin Daleng besar remisi 3 bulan perkara Narkotika, 3. Zainudin bin Dahapar besar remisi 5 bulan perkara Narkotika

Lembaga khusus anak kelas II yaitu :

Hendra Wahyudi bin Khendri Aryon besar remisi 1 bulan, 2. Rohit Arya Dyansyah bin Edi Haryanto besar remisi 1 bulan perkara perlindungan anak, 3. Zaky Asropi bin Mat Rajab besar remisi 1 bulan.(R)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini