TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Pengumuman anggaran belanja daerah disektor barang dan jasa tidak hanya sebatas belanja dipenyedia (pihak 3), tetapi juga belanja juga dapat dilakukan secara swakelola dilakukan oleh masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 poin d. Isinya PA bertugas untuk menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan di sistim Sirup LKPP,” ujar Irwan Aktivis Kerinci
Dari pantauannya di sirup LKPP, pengadaan bersifat swakelola banyak tidak diumumkan oleh OPD Kota Sungai Penuh.
“Setiap sifatnya belanja baik itu dilakukan oleh penyedia dan swakelola wajib diumumkan di Sirup LKPP. Baik itu belanja bimtek, KONI, beli kertas, sewa rumah dinas Walikota dan Wakil. Itu harus diumumkan ke publik melalui Sirup dan website UKPBJ Kota Sungai Penuh,” terangnya
Menyikapi hal ini, dirinya minta kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk menyurati Walikota Sungai Penuh, supaya setiap kegiatan swakelola diumumkan ke publik melalui website SPSE Kota Sungai Penuh
“Belanja swakelola Ini kita lihat terkesan ditutup tutupi dan tidak transparan. Kita minta KIP provinsi Jambi untuk menyurati Walikota Sungai Penuh,” terangnya
Penulis: Wardizal