Pemdes Sido Mulyo Adakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

 

 

Lampung Utara – TintaNusantara.co.id

Pemerintahan Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara mengadakan Sosialisasi Pernikahan Dini dengan tema “Stop..!!! Pernikahan Dini Pada Anak, Ayo Ciptakan Generasi Emas Yang Cerdas dan Berprestasi”.

 

Acara dilaksanakan di Balai Desa Sido Mulyo dan dihadiri oleh Camat Tanjung Raja, Martutiyana, SH. MM, Tenaga Ahli TPP – P3MD Lampung Utara, Kapolsek Tanjung Raja yang diwakili Kanit Reskrim, Kepala KUA, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, Tokoh Agama, Pendamping Desa dan Siswa-siswi SMP serta SMA di Kecamatan Tanjung Raja. Kamis (12/09/2024).

 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan Dana Desa Tahun 2024, dan merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk menciptakan “Generasi Unggul dan Berkualitas”.

 

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang dampak negatif dari pernikahan dini serta aturan hukum yang berlaku bagi pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pernikahan tersebut.

 

Menikah di usia terlalu muda dapat menghambat perkembangan emosional remaja, karena mereka harus menghadapi tanggung jawab perkawinan dan peran orang dewasa pada usia yang masih belia. Remaja juga rentan menghadapi tekanan emosional, stres dan resiko depresi yang lebih tinggi.

 

Sosialisasi pencegahan pernikahan dini juga untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai dampak negatif dari pernikahan dini, seperti resiko perceraian, kehilangan pendidikan, kesehatan dan psikologi. Sosialisasi ini juga berfungsi untuk menekankan kepada peserta agar mengutamakan pendidikan, minimal tingkat Sekolah Menengah Atas. Selain itu, sosialisasi pencegahan pernikahan dini juga dilakukan untuk mengubah persepsi masyarakat terhadap penyebab dan dampak dari pernikahan usia dini.

 

Perkawinan anak merupakan persoalan genting, karena akan menimbulkan dampak terhadap anak, baik dampak psikis, sosial, ekonomi dan kesehatan, juga dampak kesehatan reproduksi, yang salah satunya akan memiliki resiko lebih besar mengalami kanker leher rahim karena telah melakukan hubungan seksual lebih awal di usia anak, serta belum matangnya alat reproduksi ketika harus hamil di usia anak. Selain itu juga, pernikahan dini bisa berdampak terjadinya stunting pada anak yang dilahirkan.

 

Pernikahan pada usia dini tidak dibenarkan oleh Undang-Undang. Pernikahan sebaiknya dilakukan pada usia minimal 19 tahun, karena tubuh dan psikologinya dinilai lebih siap. Pasalnya, pernikahan dini akan berdampak pada kesehatan jasmani, kesehatan, sosial hingga psikologis pada anak perempuan maupun laki-laki. Maka dari itu, pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkannya.

 

Kepala Desa Sido Mulyo, Apipudin berharap semoga dari terlaksananya acara ini dapat berdampak terjadinya penurunan angka pernikahan di usia dini, serta dapat menambah wawasan bagi peserta sehingga lebih memperhatikan masa depan, baik dari segi kebutuhan pendidikan maupun yang lainnya.

 

“Semoga dengan diadakannya Sosialisasi Pernikahan Dini, peserta akan lebih paham akan dampak negatif akibat pernikahan dini, serta dapat menurunkan angka pernikahan dini di Lampung Utara, khususnya di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tanjung Raja”, ujarnya.

 

Di tempat yang sama, Camat Tanjung, Raja, Martutiyana, SH. MM menekankan kepada siswa-siswi peserta sosialisasi pernikahan dini agar lebih mengutamakan pendidikan dan meraih cita-cita setinggi mungkin daripada harus menikah pada usia muda, karena selain memiliki banyak dampak negatif juga terdapat aturan hukum berupa pidana dan denda bagi pihak yang terlibat pada terlaksananya pernikahan dini tersebut.

 

( Dody )

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini