TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Pelaksanaan Pilkades serentak 15 Juli 2021 telah usai dan hanya menunggu waktu untuk pelantikan, sementara pelantikan dilaksanakan dimasing-masing kecamatan, mengingat larangan berkerumun dimasa pandemi covid-19.
Kecamatan Mandiangin merupakan kecamatan yang pertama dilakukan pelantikan kades terpilih, disusul kecamatan Singkut pada Kamis 5 Agustus 2021, sementara kecamatan Sarolangun direncanakan Senin 9 Agustus 2021 dan disusul kecamatan lainya.
Sementara dari pantauan kami terdapat satu kades terpilih yang tersandung kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa Lidung kecamatan Sarolangun tahun 2019, dalam pekerjaan rigit beton dengan pagu anggaran sebesar Rp 627 juta dengan panjang rigit beton 840 meter, dalam penghitungan BPK RI terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 183,9 juta.
Herman mantan kades Lidung yang terpilih kembali dalam Pilkades lalu, selain menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019 Herman diduga juga tersandung dengan Video Call Sex (VCS) dalam video tersebut terlihat menikmati dengan memainkan kemaluannya dihadapan kamera bersama perempuan lawan jenisnya di VCS yang berdurasi 34 detik.
Menyikapi hal tersebut, Kabag hukum Setda Sarolangun Mulya Malik, mengacu pada peraturan daerah kabupaten Sarolangun Nomor 07 tahun 2017, perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang pemerintahan desa, bahwa pelantikan kepala desa yang tidak dilaksanakan tepat waktu karena alasan yang dapat dipertanggung jawabkan dapat ditunda paling lama tiga bulan.
“Berdasarkan Perda No 07 tahun 2017 perubahan dari perda nomor 10 tahun 2015, masih ada peluang untuk melakukan penundaan pelantikan selama tiga bulan” jelas Malik.
Sementara kasus Desa Lidung yang kades terpilihnya ditetapkan sebagai tersangka, menurut Malik dikembalikan pada dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) akan melakukan penundaan atau PMD ingin melepaskan kewajibannya sampai proses pelantikan.
“Semua kita kembalikan pada PMD, PDM punya tugas sampai pelantikan kepala desa, nah ini ada kades terpilih bermasalah dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, masih ada waktu untuk menunda pelantikan” katanya.
Sebelumnya Mulyadi kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjelaskan tetap mengacu pada peraturan bupati nomor 6 tahun 2020, tetap melakukan pelantikan walaupun tersandung kasus korupsi.
“Tetap kita lantik dan akan kita berhentikan kembali, karena masih ditetapkan sebagai tersangka” kata Mulyadi. (Tim)