TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Terkait kasus pembunuhan gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Cermin Nan Gedang, Pada konferensi persnya Kapolres Sarolangun AKBP imam Rahman S.IK yang di dampingi oleh Kabag ops Kompol A. Bastari Yusuf, kasat reskrim Iptu Cindo Kottama, dan Kapolsek limun AKP Adi Prayitno menerangkan secara detail pada awak media, konferensi pers tersebut di gelar di ruang Aula Mapolres Sarolangun, Kamis 09 Maret 2023.
Kepada awak media Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK menerangkan kronologi kejadiannya, “Pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023, pukul 07.00 WIB korban (SA) dan orang tuanya tiba di kebun, kemudian korban pulang kerumah sendirian, selanjutnya pukul 12.00 WIB orang tua korban pulang namun tidak bertemu dengan korban, orang tua. Korban berfikir bahwa korban berbelanja kepasar, pukul 15.00 Wib orang tua korban menghubungi kakak korban, namun kakaknya juga belum bertemu dengan korban, sehingga ayah korban bersama menantu nya dan warga melakukan pencarian menyisir jalan kebun sawit, sampai akhirnya ditemukan motor korban, pencarian dilanjutkan mencari diseputaran motor korban, sekitar 15 meter dari motor korban ayah korban melihat baju warna pink dibawah tumpukan kayu dan ranting, lalu diangkat, ayah korban melihat korban sudah tidak bernyawa lagi dengan posisi melengkung dengan posisi celana melorot sebatas lutut, kemudian dibantu warga yang berdatangan, korban dibawa kerumah sakit Umum Daerah Sarolangun”, terang AKBP Imam Rachman, S.IK.
Kapolres Sarolangun mengatakan bahwa pelaku (A) telah di tangkap pada tanggal 6 Maret 2023 di Dusun Karang Jering Desa Tambang Tinggi Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun.
“Alhamdulillah Atas izin Allah SWT,Sat reskrim, Polsek limun bersama Pemdes dan warga setempat berhasil menangkap pelaku di pondok sawit warga yang tidak jauh dari TKP”, Kata Kapolres.
Ada pun identitas pelaku yakni:
Nama : Arpandi
TTL : Jawa Timur, 05-05-1979
Pekerjaan : Tani
Agama : Islam
Alamat : Dsn.Karang Jering, Desa Tambang Tinggi Kecamatan Cermin Nan Gedang (CNG)
Kapolres Sarolangun juga menjelaskan bahwa Pelaku tersebut memperkosa lalu membunuh korban.
“Sesuai dengan keterangan pelaku yaitu pelaku memperkosa korban, korban melawan sehingga Pelaku menghabisi nyawa korban, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban dengan kayu kemudian menggorok leher korban dengan senjata tajam jenis Parang”, ungkap Kapolres
Kapolres mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan UU RI No.17 tahun 2016 pasal 81 ayat 1 atau 5 Jo pasal 76.D dan KUHPidana Pasal 338 yaitu minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati, tutup Kapolres.(Zul)