Parah!!!Diduga Oknum APH Jual BB Sebelum Amran di Tahan

Tintanusantara. Jambi, Menindaklanjuti dugaan pencurian buah sawit milik perusahaan ( PTPN VI) unit usaha Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV yang dilakukan oleh Amran warga Desa Jebak. Sebelum Amran ditahan di Mapolres Batanghari Barang Bukti berupa tandan buah segar ( buah sawit) diduga dijual oleh pihak oknum penegak hukum yang didampingi oleh pihak security dan karyawan PTPN VI unit usaha Durian Luncuk beserta Amran terduga pelaku

Dijelaskan Amran pada tanggal 16 April 2023 saat dirinya ditangkap oleh pihak perusahaan. Setelah dirinya dibawa ke Polres Batanghari untuk dimintai keterangan, selanjutnya Amran dibawa ke Desa Sridadi, sesampainya di loading timbangan sawit yang berada di Desa Sridadi Kecamatan Muara Bulian tersebut, Barang Bukti berupa tandan buah sawit yang diduga hasil curian sebagai Barang Bukti perbuatan Amran tersebut dijual ke ramp sawit yang berada di Desa Sridadi.

” Aku pikir mau di bawa ke Pabrik PTPN VI, ternyata dibawa ke ramp sawit yang ada di Desa Sridadi. Aneh nya buah sawit tersebut menjadi dua (2) mobil padahal kan cuma lima ( 5) tandan ” jelas Amran.

Dirinya berupaya menyampaikan protes terhadap hasil timbangan buah sawit yang dijadikan barang bukti sebanyak dua mobil tersebut, namun upayanya sia-sia lantaran tidak ada dari pihak keluarganya yang mendampinginya saat itu.

” Aku sudah menyampaikan protes tapi tidak dianggap sama orang itu, mungkin karena pada waktu itu aku sendiri tidak ada saksi dari pihak aku ” tambahnya.

Terkait penjelasan Amran, Marwiyah selaku ketua Ormas Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah ( J.P.K.P) Provinsi Jambi berusaha memperjuangkan hak azasi Amran yang diduga juga mendapatkan perlakuan buruk yang diduga dengan disetrum menggunakan alat kejut listrik dan pukulan oleh oknum security dan beberapa rekannya yang menangkap Amran waktu itu.

” Kami berharap keadilan terhadap hak azasi Amran yang diperlakukan buruk dan hak restorasi justice yang seharusnya juga diutamakan jika hasil curian tersebut kurang dari standar yang masuk kedalam ranah pidana ” tutup Marwiyah.

terkait hal tersebut Kikie selaku ketua Dpd Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah(J.P.K.P) Bungo angkat bicara

“sangat miris , di mana keadilan untuk amran, memang amran bersalah, tapi kan dia (Amran) baru ingin mencuri , dan kenapa malah seperti di kambing hitamkan , sementara dugaan sawit yang di curi amran hanya lima tandan ,kenapa menjadi dua mobil dan lebih parahnya lagi ada Oknum APH yang diduga menjual BB tersebut”tegas Kikie

lebih lanjut , kikie sangat berharap kepada petingi polri agar bisa memberikan keadilan kepada amran.

“kami sangat berharap kepada petinggi polri dan polda khususnya wilayah jambi agar tergerak hatinya untuk memberi keadilan bagi amran yang kini mendekam di LP Kelas II B Bulian”tutup kikie

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini