TINTA NUSANTARA
BERANI MENYIKAP TABIR

Negara Rugi Rp 2,1 Miliar

Penangkapan 576 Dus Rokok Ilegal di Jambi

Jajaran Petinggi Bea Cukai Jambi saat memaparkan tindak lanjut penanganan hukum terkait penangkapan 576 Rokok Ilegal.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Pejabat Bea Cukai Jambi menyebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 Miliar rupiah akibat aksi peredaran barang kena cukai terkait penangkapan 576 rokok Januari 2020 lalu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, potensi kerugian negara akibat tindakan oknum pengedar rokok ilegal itu mencapai Rp2,1 Miliar,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi, Heri Sustanto, Jumat (13/3/2020).

Penangkapan rokok ilegal ini terjadi pada Senin 27 Januari 2020, di dua tempat berbeda yakni di kawasan Ness Muaro Jambi dan Lingkar Barat II Kota Jambi.

Dalam penangkapan oleh Tim P2 DCBC Pusat, Bea Cukai Jambi dibantu Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan empat orang dan 11 unit mobil berisi rokok diduga tanpa cukai.

Heri Sustanto berharap peran aktif masyarakat dalam membantu tugas Bea Cukai Jambi dalam mengawasi barang ilegal tanpa cukai di wilayah Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi.

“Disini (Bea Cukai Jambi) hanya ada 90 pegawai dengan dua kantor pembantu, sementara dibagian P2 hanya 20 orang. Sangat tidak mungkin menjalankan tugas,” katanya.

Tim gabungan saat penangkapan rokok ilegal di kawasan Ness dan Lingkar Barat II Jambi.

Heri juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal tanpa cukai karena tidak memberikan kontribusi pendapatan bagi negara.