Berani Menyikap Tabir

Miliki Senpi Rakitan Seorang Pemuda di Amankan Sat Reskrim Polres Lampung Timur

TINTANUSANTARA.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, melalui Waka Polres Lampung Timur Kompol Heti Patmawati, S.H, S.IK, menjelaskan, tersangka TH (20) warga Desa Pasar Sukadana kec Sukadana kab Lampung Timur.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ferdiansah, S.IK Team Tekab 308 Polres Lampung Timur bergerak mengamankan tersangka berikut barang bukti senpi rakitan jenis Revolver dan 2 butir amunisi aktif. (01/11/2021)

Tersangka diringkus atas informasi masyarakat bahwa terdapat warga yang membawa/memiliki senpi rakitan, menindaklanjuti informasi tersebut team mendapati pelaku yang mencurigakan sesuai dengan cirri-ciri yang di dapat sedang melintas di Desa Raja Basa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur.

Team TEKAB 308 Polres Lampung Timur langsung melakukan penggeledahan dan didapatkan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 2 butir amunisi aktif yang diselipkan tersangka dipinggang, terang Wakapolres Kompol Heti Fatmawati, S.H, S.IK, didampingi Kasat Reskrim Ferdiansyah, S.IK dan Kasie Humas Iptu Holili, saat konferensi pers mewakili Kapolres Lampung Timur di Mako Polres.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 1 ayat (1)  Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Abdijaya)