TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Persesium Forum Bersama Peduli Merangim (F-BPM) Masroni menilai wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Merangin tidak serius menangani persoalan pelantikan Saphelio sebagai Direktur Rumah Sakit Kolonel Abundjani yang tidak mengacu Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 971 Tahun 2009 tentang Kompetensi Pejabat Struktural Rumah Sakit serta Permenkes Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
“Saya rasa saudara Yuzan Ketua Komisi I hanya omong doang terkait akan memanggil Dirut Rumah Sakit Kolonel Abundjani yang sampai saat ini masih bertentangan dengan aturan yang ada,” kata Roni.
Padahal menurut Masroni jika dibaca isi dari UU dan Permenkes pelantikan Dirut Rumah Sakit Abundjani sangat menentang peraturan yang ada.
“Dalam Perkes itu sudah jelas bahwa Direktur Rumah Sakit telah mengikuti pelatihan perumahsakitan meliputi Kepemimpinan, Kewirausahaan, Rencana Strategis Bisnis, Rencana Aksi Strategis, Rencana Implementasi dan Rencana Tahunan, Tatakelola Rumah Sakit, Standar Pelayanan Minimal, Sistem Akuntabilitas, Sistem Remunerasi Rumah Sakit, Pengelolaan Sumber Daya Manusia,” terang Roni.
Lebih lanjut di uraikan Masroni, Bupati Merangin dan Tim Baperjakat Pemkab Merangin dalam pelantikan Saphelio selain tidak mengacu kepada UU dan Permenkes tentang Rumah Sakit juga tidak berpedoman kepada Surat Edaran Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor: 864/SE/KARS/VIII/2017 tentang persyaratan mutlak kelulusan Akreditasi Rumah Sakit.
“Dalam aturan itu saya baca jelas menyatakan bahwa rumah sakit dipimpin oleh tenaga medis dokter, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan berpendidikan Sarjana Strata 2 (dua) rumpun kesehatan/administrasi rumah sakit, saya sudah jelas kenapa Komisi I DPRD Merangin tidak menjalakan tupoksi tugas nya demi tegak nya aturan,” Tegas Masroni.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Merangin dikonfirmasi media ini via telfon celular bernada tidak aktif. (uji)