Mantan Calon DPD RI Asal Kerinci Ditahan Polresta Jambi

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Azim Antoni Norega ditangkap Polisi terkait dugaan kasus narkoba pada 3 September 2021, sejak itu hingga 22 September Azin ditahan Polres Kota Jambi.

Kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan tahanan hingga 1 November 2021, sejak itu hingga tanggal 26 Desember 2021.

“Selama 55 (lima puluh lima) hari tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi tanpa ada Surat Perintah Penahanan dan Penahanan lanjutan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dan keluarga serta panasihat hukum tidak diberitahu dan belum menerima surat perintah penahanan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang sampai saat ini” ungkap Mat Jais.

Atas dasar itu Mat Jais orang Tua Kandung  layang surat Praperadilan, berikut surat pengajuan praperadilan tersebut:

Mat Jais Ayah Kandung Azim sebagai Pemohon mewakili tersangka sesuai dengan surat kuasanya, mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Jambi atas Penahanan tersangka Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara berupa surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor:B-3163/L.5.10/Enz.1/09/2021tanggal, september 2021 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print- 4791/L.5.10/Enz.2/12/2021, tanggal 27 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Dijelaskannya bahwa ada beberapa alasan pemohonan praperadilan, pertama, Penahanan Tersangka atas nama Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz di Rumah Tahanan Polresta Jambi telah melewati dan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1981 sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 24 Ayat (2) KUHAP, berdasarkan surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor: B- 3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal, september 2021 untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 september 2021 s/d tanggal 01 November 2021.

Bahwa berdasarkan Surat perintah penahanan dari pihak Kepolisian Resor Kota Jambi Nomor : SP-Han / 160/ IX / 2021/Resnarkoba tanggal 3 september 2021 pada angka 2 (dua) surat perintah penahanan tersebut berbunyi menempatkan tersangka di Rutan Polresta Jambi untuk paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 september 2021 s/d 22 september 2021,didakwa melanggar pasal 114 ayat 2) dan/atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya berdasarkan surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor; B- 3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal, september 2021 untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 september 2021 s/d tanggal 01 November 2021 di Rumah tahanan Polresta Jambi, didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Sejak berakhirnya jangka waktu surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor; B-3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal 01 November 2021,tersebut diatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) KUHAP, Sampai tanggal 26 Desember 2021,selama 55 (lima puluh lima) hari tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi tanpa ada Surat Perintah Penahanan dan Penahanan lanjutan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dan keluarga serta panasihat hukum tidak diberitahu dan belum menerima surat perintah penahanan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang sampai saat ini.

Bahwa Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) KUHAP tersebut diatas, Dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 68 Ayat (2)Undang-Undang Nomor; 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,yang berbunyi dalam hal berakhirnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf (a), Keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum,seharusnya tersangka sudah dibebas dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polresta Jambi demi hukum,sampai saat ini tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi selama 123 (seratus dua puluh tiga) hari.

Berkenaan dengan berakhirnya Surat Perintah Penahanan dan Penahan Lanjutan sebagaimana yang dimaksud Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP sebagaimana tersebut diatas,Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang seharusnya melaksanakan Ketentuan Pasal 25 KUHAP Yang berbunyi:

Pasal (1) Perintah Penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;

Pasal (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari;

Pasal (3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi;

Pasal (4) Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

Bahwa Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang yang telah melakukan Penahanan terhadap tersangka atas nama Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz di Rumah Tahanan Polresta Jambi selama 55 (Lima Puluh lima) hari sejak tanggal 01 November 2021 sampai 26 Desember 2021 tanpa ada surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan adalah perbuatan yang sewenang-wenang dan sangat bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (6) Undang-Undang Nomor.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Ayat (7),Pasal 3 huruf (a),(b),(c),dan huruf (d),Pasal 4 Ayat (1) huruf (b) dan huruf (d),Pasal 5 huruf (a),(b) dan huruf (c),Pasal 61 Ayat (1),Pasal 62 Ayat (2),Pasal 68 Ayat (1) huruf (a),(b),(c), dan huruf (d) dan Ayat (2),Pasal 70 Ayat(1) huruf (c) dan Ayat (2) huruf(a) dan Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,serta bertentangan dengan Pasal 333 Ayat (1) KUHP.

Kedua, Penahanan Tersangka atas nama Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz di Rumah Tahanan Polresta Jambi dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor:Print- 4791/L.5.10/Enz.2/12/2021, tanggal 27 Desember 2021 yaitu dengan ketentutan bahwa tersangka ditahan di Rutan Polresta Jambi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022, adalah tidak berdasar dan batal demi hukum,dengan alasan sebagai berikut:

Satu, sejak berakhirnya jangka waktu surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor; B-3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal 01 November 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) KUHAP, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tidak menerbitkan surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan,selama 55( lima puluh lima ) hari sejak tanggal 02 November 2021 sampai 26 Desember 2021, sedangkan tersangka tetap ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi tanpa ada Surat Perintah Penahanan dan Penahanan lanjutan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang,

Dua, Bahwa Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print-4791 /L.5.10 /Enz.2/12 / 2021,tanggal 27 Desember 2021 yaitu dengan ketentutan bahwa tersangka ditahan di Rutan Polresta Jambi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022, adalah tidak berdasar dan batal demi hukum, karena Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tidak melaksanakan ketentuan   sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP;

Tiga, Bahwa tersangka atas nama Azim Antoni Norega als Azim bin Jaiz ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi sejak tanggal 03 September 2021 sampai Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor:Print-4791 /L.5.10 /Enz.2/12 / 2021, dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi tanggal 27 Desember 2021 jumlah masa penahanan yang bersangkutan selama 116 (seratus enam belas) hari,oleh karena itu Kejaksaan Negeri Jambi tidak berwenang menahan tersangka karena bertentangan dengan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 29 Ayat (4) KUHAP.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas Pemohon sampaikan Bahwa tersangka atas nama Azim Antoni Norega als azim bin Jaiz telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi selama 123 (seratus dua puluh tiga) hari sampai tanggal 03 Januari 2022, saat gugatan Permohonan Praperadilan ini pemohon ajukan ke Pengadilam Negeri Jambi,selanjutnya Pemohon sampaikan sebagai berikut :

Pertama, Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Polresta Jambi dengan Surat perintah penahanan dari pihak Kepolisian Resor Kota Jambi Nomor : SP-Han / 160/ IX / 2021/Resnarkoba tanggal 3 september 2021 pada angka 2 (dua) surat perintah penahanan tersebut berbunyi menempatkan tersangka di Rutan Polresta Jambi untuk paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 3 september 2021 s/d 22 september 2021,

Dua, Tersangka ditahan selama 40 (empat puluh) hari di Rumah Tahanan Polresta Jambi dengan surat Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jambi Nomor; B-3163/L.5.10/Enz.1/09/2021 tanggal, september 2021 untuk paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 september 2021 s/d tanggal 01 November 2021;

Tiga, Tanpa ada surat Perintah Penahanan dan Penahanan lanjutan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang, ditahan selama 55 (lima puluh lima) hari di Rumah Tahanan Polresta jambi,sejak tanggal 02 November 2021 sampai 26 Desember 2021;

Empat, Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jambi untuk selama 20 (dua Puluh) hari terhitung tanggal 27 Desember 2021 sampai tanggal 15 Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: Print- 4791/L.5.10 / Enz.2 /12 /2021,tanggal 27 Desember 2021 dari Kejaksaan Negeri Jambi. (red)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini